Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian kredit Nomor 30/PER/KMG/032021/032024. Tertanggal 24 MARET 2021 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.115.299.604,00. (seratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 79.454.405,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 30.725.758,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 2.203.603,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 2.915.838,00.
Total yang harus di lunasi oleh Para Tergugat sebesarRp.115.299.604,00.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 455, atas nama pemegang hak AFRIANI yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 00105/2021 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan kepada penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan.
- Menetapkan sita jaminan milik PARA TERGUGAT berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan harta bergerak dan tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |