Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor 17/PER/KMG/032020/032021 Tertanggal 06 MARET 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.66.135.747,00. (enam puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 50.972.000,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 12.249.321,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 1.264.426,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 1.650.000,00.
Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesarRp. 66.135.747,00.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 104, atas nama pemegang hak ARPANSONI yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan seluruh Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan milik TERGUGAT berupa tanah dan atau bangunan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan keberatan.
- Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |