Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Spn | 1.ROESANDI ARDI PRAJA Bin ASPANDIAR 2.ARSIL EFENDI Bin DURAKAN 3.CHARLIE STONE MANALU Bin P. MANALU 4.SAMRONI Bin HADI ISWANTORO 5.ABDUL MUKTI Bin PARNO |
AKBP. M. ALI HADINUR, SIK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Apr. 2017 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Spn | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Apr. 2017 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 033/CAP-02/Prapid/IV/2017 | |||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon |
|
|||||||||||||||||||||
Petitum Permohonan | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penahanan atas nama PEMOHON : A. Roesandi Ardi Praja Bin Aspanidar. B. Arsil Efendi Bin Durakan,. C. Charlie Stone Manalu Bin P, Manalu. D. Samroni Bin Hadi Iswantoro dan E. Abdul Mukti Bin Parno. berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Sp.Han 18. 19, 20,21 dan 22/III/2017/Reskrim masing masing tertanggal 28 maret 2017 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penetapan a quo dibatalkan; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka dan menerbutkan Surat perintah penahanan tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) 4. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau Apabila Pengadilan Negeri Sungai Penuh c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |