Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Spn 1.Siti Hafsyah
2.Rita Zahara Nasution
3.Amran, DRS
4.Jimi Karno
5.Yessi Mayang Sari
Fenizola Triyenda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Hafsyah
2Rita Zahara Nasution
3Amran, DRS
4Jimi Karno
5Yessi Mayang Sari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Fenizola Triyenda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.605.085.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan  mengikat demi hukum perjanjian secara lisan antara Para Penggugat dan Alm dr. Abdul Rahman Nasution;

3. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai Ahli Waris dari Alm dr. Abdul Rahman Nasution wajib untuk mebayarkan hutang-hutang Alm dr. Abdul Rahman Nasution kepada Para Penggugat;

4. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi;

5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hutang-hutang Alm dr. Abdul Rahman Nasution kepada Para Penggugat sebesar:

1.345.085.100 (Satu Milyar Tiga Rarus Empat Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah)Ditambah dengan hutang pinhaman Bank Mandiri Jimi Karno dan Yessi Mayang Sari yang diminta oleh Alm dr. Abdul Rahman Nasution sebesar:

Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah)

Dengan rincian:

 

Rp 1.345.085.100 + Rp.    260.000.000 = Rp. 1.605.085.000 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)

6. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh atas objek yang telah dikuasai Tergugat yaitu:

  • Tanah dan bangunan dengan nama usaha Klinik Aladin Medical Center yang terletak di Koto Dumo, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;

8. Menyatakan putusan atas perkara ini, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorrad);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak