Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. YENTI EFARIDA Alias MAK KURNIA Binti HASIMI GUSLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-441/L.5.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YENTI EFARIDA Alias MAK KURNIA Binti HASIMI GUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA menyampaikan kepada pacarnya yaitu Saksi RAFI bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu saksi RAFI meminta korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan alat tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah diperiksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Saksi RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya lalu sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Saksi RAFI yang pada intinya meminta Saksi RAFI untuk mencari rumah Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi yang ia ketahui banyak orang yang pergi ke rumah Terdakwa MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, selanjutnya tiga hari kemudian Saksi RAFI mencari rumah Terdakwa MAK KURNIA, setelah bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi RAFI langsung menanyakan cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa MAK KURNIA bercerita kepada Saksi RAFI sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Saksi RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah Terdakwa.

 

  • Bahwa kemudian sekira bulan Oktober 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI dengan mengendarai motor masing-masing, Saksi RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah Terdakwa MAK KURNIA, Saksi RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu Terdakwa MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Saksi RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI  menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Saksi RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing, Saksi RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut diserahkan dan diterimaTerdakwa MAK KURNIA terima dari saksi RAFI secara tunai, kemudian Terdakwa meminta korban ATIFA masuk ke dalam kamar sedangkan Saksi RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar Terdakwa MAK KURNIA memasukkan sesuatu berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dengan maksud untuk menggugurkan kandungan korban ATIFA, lalu setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan Terdakwa MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Saksi RAFI pulang.

 

  • Bahwa kemudian masih sekira bulan Oktober 2023, saat korban ATIFA berada di Padang, ia menyampaikan kepada Saksi RAFI bahwa tidak ada reaksi apapun setelah upaya mengugurkan kandungan yang dilakukan oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan Terdakwa MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Saksi RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi Terdakwa MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Saksi RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI , dengan masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang saksi RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, kemudian keesokan harinya Terdakwa MAK KURNIA mendatangi korban ATIFA yang berada di Padang, lalu sesampainya di kos korban ATIFA, Terdakwa MAK KURNIA memasukkan sesuatu yang berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus) dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, kemudian hari tersebut juga Terdakwa langsung pulang ke Sungai Penuh.

 

  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Saksi RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksinya, namun Terdakwa menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Saksi RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Saksi RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Saksi RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Saksi RAFI pulang ke rumahnya.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira malam hari saksi RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Saksi RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada di rumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya di rumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA yang beralamat di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput Terdakwa MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan Terdakwa MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.

 

  • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa MAK KURNIA di rumah saksi RETI, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA dengan cara Terdakwa MAK KURNIA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA menggunakan kedua tangannya, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian Terdakwa MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu Terdakwa MAK KURNIA meminta ssaksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA ke dalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar kemudian memasukkan janin korban ATIFA ke dalam palstik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan Terdakwa MAK KURNIA.

 

  • Bahwa sesampainya di rumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda-tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 77 A Ayat (1) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (1) dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan kematian perempuan tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA menyampaikan kepada Saksi RAFI bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu saksi RAFI menyuruh korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah diperiksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Saksi RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Saksi RAFI yang pada intinya menyuruh Saksi RAFI untuk mencari rumah Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi banyak orang yang pergi ke rumah Terdakwa MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, lalu tiga hari kemudian Saksi RAFI mencari rumah Terdakwa MAK KURNIA, setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi RAFI langsung menanyakan terkait cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa MAK KURNIA bercerita sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa MAK KURNIA dengan mengendarai motor masing-masing, Saksi RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah Terdakwa MAK KURNIA, Saksi RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu Terdakwa MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Saksi RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MAK KURNIA menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Saksi RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing, Saksi RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa MAK KURNIA terima dari saksi RAFI secara tunai, kemudian Terdakwa menyuruh korban ATIFA masuk ke dalam kamar sedangkan Saksi RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar Terdakwa MAK KURNIA memasukkan tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dengan maksud untuk menggugurkan kandungan korban ATIFA, lalu setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan Terdakwa MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Saksi RAFI pulang.
  • Bahwa masih sekira bulan Oktober 2023, saat korban ATIFA berada di Padang menyampaikan kepada Saksi RAFI kalau tidak ada reaksi apapun setelah upaya mengugurkan kandungan yang dilakukan oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan apabila Terdakwa MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Saksi RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi Terdakwa MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Saksi RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa MAK KURNIA, dengan masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang saksi RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, kemudian keesokan harinya Terdakwa MAK KURNIA mendatangi korban ATIFA yang berada di Padang, lalu sesampainya di kos korban ATIFA, Terdakwa MAK KURNIA memasukkan tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus) dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, kemudian hari itu juga Terdakwa langsung pulang ke Sungai Penuh.
  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Saksi RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa MAK KURNIA dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksi apapun, namun Terdakwa menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Saksi RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Saksi RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Saksi RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Saksi RAFI pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira malam hari saksi RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Saksi RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada di rumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya di rumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA yang beralamat di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput Terdakwa MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan Terdakwa MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa MAK KURNIA di rumah saksi RETI, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA dengan cara Terdakwa MAK KURNIA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA menggunakan kedua tangannya, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian Terdakwa MAK KURNIA menyuruh saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu Terdakwa MAK KURNIA menyuruh saksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA ke dalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar kemudian memasukkan janin korban ATIFA ke dalam palstik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan Terdakwa MAK KURNIA.
  • Bahwa sesampainya di rumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda-tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus.

 

---------- Perbuatan Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 428 Ayat (2) Jo. Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

 

  • Berawal sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA menyampaikan kepada Saksi RAFI bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu saksi RAFI menyuruh korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah diperiksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Saksi RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Saksi RAFI yang pada intinya menyuruh Saksi RAFI untuk mencari rumah Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi banyak orang yang pergi ke rumah Terdakwa MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, lalu tiga hari kemudian Saksi RAFI mencari rumah Terdakwa MAK KURNIA, setelah bertemu dengan Terdakwa, Saksi RAFI langsung menanyakan terkait cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian Terdakwa MAK KURNIA bercerita sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh Saksi RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sekira bulan Oktober 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa MAK KURNIA dengan mengendarai motor masing-masing, Saksi RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah Terdakwa MAK KURNIA, Saksi RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu Terdakwa MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Saksi RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan Terdakwa MAK KURNIA menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Saksi RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing, Saksi RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut Terdakwa MAK KURNIA terima dari saksi RAFI secara tunai, kemudian Terdakwa menyuruh korban ATIFA masuk ke dalam kamar sedangkan Saksi RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar Terdakwa MAK KURNIA memasukkan tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dengan maksud untuk menggugurkan kandungan korban ATIFA, lalu setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan Terdakwa MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Saksi RAFI pulang.
  • Bahwa masih sekira bulan Oktober 2023, saat korban ATIFA berada di Padang menyampaikan kepada Saksi RAFI kalau tidak ada reaksi apapun setelah upaya mengugurkan kandungan yang dilakukan oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan apabila Terdakwa MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Saksi RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi Terdakwa MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Saksi RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian saksi RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa MAK KURNIA, dengan masing-masing Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang saksi RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, kemudian keesokan harinya Terdakwa MAK KURNIA mendatangi korban ATIFA yang berada di Padang, lalu sesampainya di kos korban ATIFA, Terdakwa MAK KURNIA memasukkan tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus) dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, kemudian hari itu juga Terdakwa langsung pulang ke Sungai Penuh.
  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Saksi RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Saksi RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Saksi RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah Terdakwa MAK KURNIA dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksi apapun, namun Terdakwa menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Saksi RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Saksi RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Saksi RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Saksi RAFI pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira malam hari saksi RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Saksi RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada di rumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya di rumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saksi RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput Terdakwa MAK KURNIA yang beralamat di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput Terdakwa MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh Terdakwa MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan Terdakwa MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.
  • Bahwa sesampainya Terdakwa MAK KURNIA di rumah saksi RETI, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dengan maksud untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA dengan cara Terdakwa MAK KURNIA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA menggunakan kedua tangannya, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian Terdakwa MAK KURNIA menyuruh saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu Terdakwa MAK KURNIA menyuruh saksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA ke dalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar kemudian memasukkan janin korban ATIFA ke dalam palstik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan Terdakwa MAK KURNIA.
  • Bahwa sesampainya di rumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda-tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus

---------- Perbuatan Terdakwa YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA Binti HASIMI RUSLI bersama-sama dengan saksi RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya