Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Oktir Nebi, S.H., M.H | JUEFRIDA | 2 | Oktir Nebi, S.H., M.H | EFRIMANTOS | 3 | Oktir Nebi, S.H., M.H | NIKE ANDRIANI | 4 | Oktir Nebi, S.H., M.H | WINDA AGUSTIA | 5 | Oktir Nebi, S.H., M.H | MONA KRISDAYANTI |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau Sebagian;
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris sah dari Bapak Herman Ramli (Alm);
- Menyatakan tanah kering seluas 1.340 m2 (Seribu tiga ratus empat pulum meter bujursangkar), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 784 Desa Kersik Tua Kecamatan Kayu Aro atas nama Mardiok, dengan batas-batas sebagai berikut:
- berbatas dengan Jalan Desa
- berbatas dengan Jalan Desa
- berbatas dengan Goro Atau Tanah Orang Kayu Aro
- n berbatas dengan Tanah Orang Kayu Aro/Belum Terdaftar;
Dalam hal ini disebut sebagai Objek Perkara, adalah sah hak milik orang tua Penggugat yang Bernama Herman Ramli (Alm);
- Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemilik sah sebidang tanah seluas 1.340 m2 (seribu tiga ratus empat pulum meter Bujur sangkar), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 784 Desa Kersik Tua Kecamatan Kayu Aro dari perolehan ganti rugi Tergugat I.
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 1.570.000.000,- (satu milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah) dibayarkan secara tanggung renteng setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah kering seluas 1.340 m2 (Seribu tiga ratus empat pulum meter bujursangkar), berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 784 Desa Kersik Tua Kecamatan Kayu Aro atas nama Mardiok, sekarang di M10 Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah Objek Perkara yang dahulu terletak di Desa Kersik Tua Kecamatan Kayu Aro, sekarang wilayah M10 Desa Lindung Jaya, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, apabila ingkar dilaksanakan maka dibantu dengan alat keamanan negara;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |