Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2025/PN Spn | 1.Siti Hafsyah 2.Rita Zahara Nasution 3.Amran, DRS 4.Jimi Karno 5.Yessi Mayang Sari |
Fenizola Triyenda | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.605.085.000,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian secara lisan antara Para Penggugat dan Alm dr. Abdul Rahman Nasution; 3. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai Ahli Waris dari Alm dr. Abdul Rahman Nasution wajib untuk mebayarkan hutang-hutang Alm dr. Abdul Rahman Nasution kepada Para Penggugat; 4. Menetapkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi; 5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hutang-hutang Alm dr. Abdul Rahman Nasution kepada Para Penggugat sebesar: 1.345.085.100 (Satu Milyar Tiga Rarus Empat Puluh Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah)Ditambah dengan hutang pinhaman Bank Mandiri Jimi Karno dan Yessi Mayang Sari yang diminta oleh Alm dr. Abdul Rahman Nasution sebesar: Rp. 260.000.000 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) Dengan rincian:
Rp 1.345.085.100 + Rp. 260.000.000 = Rp. 1.605.085.000 (Satu Milyar Enam Ratus Lima Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) 6. Menetapkan menurut hukum sah dan berharga sita jaminan yang telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh atas objek yang telah dikuasai Tergugat yaitu:
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwaangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila lalai dalam menjalankan putusan ini; 8. Menyatakan putusan atas perkara ini, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij Vorrad); 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |