Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian kredit Nomor 40/PER/KMG/102018/102021. Tertanggal 09 OKTOBOER 2018 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.68.627.268,00. (enam puluh delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 34.573.196,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 31.424.163,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 1.319.947,00.
- Melunasi Pinalty Rp. 1.309.962,00.
Total yang harus di lunasi oleh Para Tergugat sebesarRp. 68.627.268,00.
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 195, atas nama pemegang hak PARDINAL yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 0048/2019 yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan kepada penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan.
- Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa Tanah dan atau bangunan yang terletak di Desa Koto Tengah, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh.Jambi. seluas 2173 M2, berdasarkan SHM No.195.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |