Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. PANDI SAPUTRA ALIAS MAT PANDI ALIAS PANDI BIN BASTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 507 /L.5.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI SAPUTRA ALIAS MAT PANDI ALIAS PANDI BIN BASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PANDI SAPUTRA Alias MAT PANDI Bin BASTARI bersama-sama Saksi  APRIANTO Alias AP Bin H. MAD LIYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah), saksi TARMIZI, saksi MAHENDRA, PAWALDI (DPO), GUFRON (DPO), RAMZAN (DPO), pada hari Jum’at tanggal 19 maret 2021 sekira pukul 09.30 WIB di lereng sebelah kanan bendungan seberang sungai (intake dam right bank) PLTA Batang Merangin Desa Perikan Tengah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 19 maret 2021Sekira Pukul 08.00 WIB terdakwa PANDI SAPUTRA Alias MAT PANDI Bin BASTARI berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju PLTA di Desa Batang Merangin, sebelum mencapai lokasi yang dituju Terdakwa berhenti terlebih dahulu di Desa Pulau Sangkar dan bersama-sama Saksi APRIANTO, saksi TARMIZI, saksi MAHENDRA, PAWALDI (DPO), GUFRON (DPO), RAMZAN (DPO), menuju PLTA di Desa Batang Merangin;
  • Bahwa sesampainya di ladang tempat yang dituju melihat ladang yang sebelumnya ada tanaman telah berganti mesin-mesin milik PLTA maka melihat hal tersebut terdakwa PANDI bersama GUFRON (DPO) membuang kotak kayu yang berada di lokasi tersebut, Saksi APRIANTO langsung mengeluarkan parang yang dibawanya di pinggang  langsung menebaskan parang tersebut ke tali terpal kemudian mengambill helm proyek dan melempar ke mesin yang ada di lokasi, selanjutnya saksi TARMIZI mengambil satu buah kayu batang kayu kulit manis lalu memukul helm yang tergantung di tenda hingga pecah kemudian menendang galon tempat air, memukul ember warna hitam, kemudian memukul drum minyak dan menendangnya secara berulang-ulang kemudian menendang 2 (dua) mesin sancin hingga masuk kedalam bak air penampung, saksi MAHENDRA membuang barang berupa tutup solar Mesin Bor dan Kabel Ground Water Level (GWL) serta 1 (satu) mesin sanchin ke bak penampung air, sedangkan RAMZAN (DPO) serta PAWALDI (DPO) mengangkat mesin yang ada di lokasi dan memasukkan ke dalam bak penampung air;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PANDI SAPUTRA Alias MAT PANDI Bin BASTARI bersama-sama Saksi APRIANTO, saksi TARMIZI, saksi MAHENDRA, GUFRON (DPO), RAMZAN(DPO), PAWALDI(DPO), pihak PT. KERINCI MERANGIN HIDRO mengalami kerugian sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya