Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat perintah penetapan Pemohon sebagai tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon pada tanggal 16 Desember 2022 Surat Penetapan Nomor : S. Tap/33/XII/RES.1.11/2022 TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASAR MENURUT HUKUM, oleh karenanya Penetapan a.quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak cukup dua alat bukti yang sah menurut Undang-Undang dan dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka kepada Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|