Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Spn IIN ARUMNI, S.H. AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1454/L.5.13/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IIN ARUMNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Pukul 04.00 Wib  atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025  Terdakwa mengirimkan chat whatsapp  kepada M. NUR MAULANA alias LONO(Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan sabu. Kemudian antara Terdakwa dan LONO bersepakat untuk pembelian 5,0 gram dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu dengan menggunakan akun aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening xxxx3996 bank mandiri atas nama M. NUR MAULANA. Lalu setelah Terdakwa mentransfernya kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada LONO. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  di hubungi oleh LONO dan berkata kepada Terdakwa dan berkata ’’cari lah travel untuk kiriman paket ini karena paketnya sudah siap’’ Tersakwa jawab ‘’Oke’’. Lalu setelah itu Terdakwa  menghubungi keluarga Terdakwa yaitu Saksi AMRIL yang bekerja sebagai sopir Travel Safa Marwa dan Terdakwa  bertanya kepada Saksi AMRIL ‘’siapa sopir yang berangkat dari jambi malam ini’’ Saksi AMRIL jawab ‘’tunggu sebentar nanti terdakwa coba hubungi orang loket siapa yang berangkat malam ini’’. Lalu sekira pukul 16.30 wib Saksi AMRIL menghubungi  Terdakwa untuk memberikan nomor Saksi REDI yang merupakan supir travel sapa marwa yang berangkat malam ini ke Kabupaten Kerinci, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi REDI dan menanyakan apakah Saksi REDI yang berangkat malam ini, setelah diketahui bahwa saksi REDI yang berangkat malam ini maka Saksi REDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk secepatnya mengantar paket karena pukul 17.00 Wib Saksi REDI mau menjemput penumpang.  Kemudian Terdakwa menghubungi kembali LONO untuk mengantarkan  paket sabu yang Terdakwa beli ke Saksi REDI, lalu LONO mengantarkan 1 (satu) paket kotak warna merah yang berisi sabu untuk di bawa ke Kabupaten Kerinci dengan mengendarai sepeda motor menggunakan helm dan masker lalu LONO berkata paket tersebut adalah kosmetik. Kemudian sekira pukul 18.10 wib Terdakwa  menghubungi Saksi REDI kembali perihal paket sabu tersebut untuk di turunkan di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci lalu Saksi REDI akan menghubungi Terdakwa pada saat Saksi REDI sudah masuk Desa Pulau Sangkar.
  • Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 03.50 wib Saksi REDI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan telah masuk Desa Pulau Sangkar. Kemudian Terdakwa menunggu paket sabu tersebut di pinggir jalan di Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan sekira pukul 04.00 wib mobil travel tersebut datang lalu Saksi REDI langsung menyerahkan paket  sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang menerima 1 (satu) kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu bertuliskan 5,02 dan Terdakwa memberikan uang ongkos sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saki REDI. Kemudian setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci keluar dari mobil travel safa marwa lalu langsung mengamankan Terdakwa dan Terdakwa diinterogasi oleh Saksi AGUS dan Saksi RONAL Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci disaksikan oleh Saksi REDI, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bertuliskan 5,02, 1 (satu) klip plastik warna bening, 2 (dua) Lembar sobekan kertas tisu, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1(satu) kotak warna merah, Terdakwa mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada KARIMIN (Daftar Pencarian Saksi), DEDI BOTAK(Daftar Pencarian Saksi), dan ANDI (Daftar Pencarian Saksi), juga ditemukan 1 (satu) unit ponsel merek INFINIX SMART 8 PRO warna biru dongker dengan no SIM 1 0896-3798-5442 dan SIM 2  0851-3618-7982 milik Terdakwa yang digunakan untuk transaksi jual beli Sabu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 019/10494.00/2025 tanggal 15 Januari 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 4,76 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.24.0046 tanggal 21 Januari 2025 positif mengandung Methamfetamin.

-------------Perbuatan Terdakwa AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 Pukul 04.00 Wib  atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025  Terdakwa mengirimkan chat whatsapp  kepada M. NUR MAULANA alias LONO(Daftar Pencarian Orang) dengan maksud memesan sabu. Kemudian antara Terdakwa dan LONO bersepakat untuk pembelian 5,0 gram dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah), lalu Terdakwa mengirimkan uang pembelian sabu dengan menggunakan akun aplikasi DANA milik Terdakwa ke nomor rekening xxxx3996 bank mandiri atas nama M. NUR MAULANA. Lalu setelah Terdakwa mentransfernya kemudian Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut kepada LONO. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib Terdakwa  di hubungi oleh LONO dan berkata kepada Terdakwa dan berkata ’’cari lah travel untuk kiriman paket ini karena paketnya sudah siap’’ Tersakwa jawab ‘’Oke’’. Lalu setelah itu Terdakwa  menghubungi keluarga Terdakwa yaitu Saksi AMRIL yang bekerja sebagai sopir Travel Safa Marwa dan Terdakwa  bertanya kepada Saksi AMRIL ‘’siapa sopir yang berangkat dari jambi malam ini’’ Saksi AMRIL jawab ‘’tunggu sebentar nanti terdakwa coba hubungi orang loket siapa yang berangkat malam ini’’. Lalu sekira pukul 16.30 wib Saksi AMRIL menghubungi  Terdakwa untuk memberikan nomor Saksi REDI yang merupakan supir travel sapa marwa yang berangkat malam ini ke Kabupaten Kerinci, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi REDI dan menanyakan apakah Saksi REDI yang berangkat malam ini, setelah diketahui bahwa saksi REDI yang berangkat malam ini maka Saksi REDI mengatakan kepada Terdakwa bahwa untuk secepatnya mengantar paket karena pukul 17.00 Wib Saksi REDI mau menjemput penumpang.  Kemudian Terdakwa menghubungi kembali LONO untuk mengantarkan  paket sabu yang Terdakwa beli ke Saksi REDI, lalu LONO mengantarkan 1 (satu) paket kotak warna merah yang berisi sabu untuk di bawa ke Kabupaten Kerinci dengan mengendarai sepeda motor menggunakan helm dan masker lalu LONO berkata paket tersebut adalah kosmetik. Kemudian sekira pukul 18.10 wib Terdakwa  menghubungi Saksi REDI kembali perihal paket sabu tersebut untuk di turunkan di Desa Pulau Sangkar, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci lalu Saksi REDI akan menghubungi Terdakwa pada saat Saksi REDI sudah masuk Desa Pulau Sangkar.
  • Bahwa pada tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 03.50 wib Saksi REDI menghubungi Terdakwa dan menyampaikan telah masuk Desa Pulau Sangkar. Kemudian Terdakwa menunggu paket sabu tersebut di pinggir jalan di Desa Seberang Merangin, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dan sekira pukul 04.00 wib mobil travel tersebut datang lalu Saksi REDI langsung menyerahkan paket  sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa tanpa izin pihak yang berwenang menerima 1 (satu) kotak warna merah yang berisikan 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu bertuliskan 5,02 dan Terdakwa memberikan uang ongkos sebanyak Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) kepada Saki REDI. Kemudian setelah Terdakwa menerima paket sabu tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kerinci keluar dari mobil travel safa marwa lalu langsung mengamankan Terdakwa yang sebelumnya telah menerima informasi dari informan dan Terdakwa diinterogasi oleh Saksi AGUS dan Saksi RONAL Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang disaksikan oleh Saksi REDI, kemudian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) klip plastik warna bening berisikan Narkotika golongan 1 jenis sabu bertuliskan 5,02, 1 (satu) klip plastik warna bening, 2 (dua) Lembar sobekan kertas tisu, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1(satu) kotak warna merah, Terdakwa mengakui terhadap barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang akan dijual kepada KARIMIN (Daftar Pencarian Saksi), DEDI BOTAK(Daftar Pencarian Saksi), dan ANDI (Daftar Pencarian Saksi), juga ditemukan 1 (satu) unit ponsel merek INFINIX SMART 8 PRO warna biru dongker dengan no SIM 1 0896-3798-5442 dan SIM 2  0851-3618-7982 milik Terdakwa yang digunakan untuk transaksi jual beli Sabu. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin resmi dari pejabat atau pihak / instansi yang berwenang untuk menjual, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 019/10494.00/2025 tanggal 15 Januari 2025 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 4,76 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.24.0046 tanggal 21 Januari 2025 positif mengandung Methamfetamin.

-----------Perbuatan Terdakwa AJRAN CHIDAYAT Alias UMAR Bin HIDAYAT CHATIB sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya