Petitum |
Dalam Provinsi:
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan lelang terhadap angunan incasu sampai adanya putusan berkuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam provinsi, terhitung sejak putusan ini di ucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai nasabah yang beritikat baik yang harus dilindungi.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan Melelang Agunan Penggugat tanpa izin Penggugat sedangkan jangka yang telah diberikan tahun 2024 dan menetapkan nilat utang penggugat sebesar Rp 440.000.000,- ( empat ratus empat puluh juta rupiah)
- Menyatakan jumlah hutang Penggugat Rp 440.000.000,- ( empat ratus empat puluh juta rupiah) dikurangi dengan jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar.
- Menyatakan Tergugat harus menerima angsuran Penggugat sesuai dengan kemampuan Penggugat perbulan atau jumlahnya yang ditentukan oleh Pengadilan.
- Mengabulkan permohonan penggugat untuk membayar angsuran yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi.
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Lelang terhadap SHM No.126/Lawang Agung Surat Ukur Nomor : 447/Lawang Agung/1989 Tanggal 13-09-1989 seluas 190 meter bujur sangkar An. Delfia dan Syahrenti .
- Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, ada perlawanan, banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100 juta untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan yang baik adalah Patu dan Adil ( Ex Ae quo et bono, Naar Goede Justite Recht Doen). |