Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Spn 1.DELFIA
2.syahrenti
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELFIA
2syahrenti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ami setia,SHDELFIA
2Ami setia,SHsyahrenti
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Sungai Penuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provinsi:

  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menangguhkan pelaksanaan lelang terhadap angunan incasu sampai adanya putusan berkuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam provinsi, terhitung sejak putusan ini di ucapkan hingga dilaksanakan kepada Penggugat.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai nasabah yang beritikat baik yang harus dilindungi.
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum akan Melelang Agunan Penggugat tanpa izin Penggugat sedangkan jangka yang telah diberikan tahun 2024 dan menetapkan nilat utang penggugat sebesar Rp 440.000.000,- ( empat ratus empat puluh  juta rupiah)
  4. Menyatakan jumlah hutang Penggugat  Rp 440.000.000,- ( empat ratus empat puluh  juta rupiah) dikurangi dengan jumlah angsuran yang telah Penggugat bayar.
  5. Menyatakan Tergugat harus menerima angsuran Penggugat sesuai dengan kemampuan Penggugat perbulan atau jumlahnya yang ditentukan oleh Pengadilan.
  6. Mengabulkan permohonan penggugat untuk membayar angsuran yang tidak ditentukan dan tidak dibatasi.
  7. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan Lelang terhadap SHM No.126/Lawang Agung Surat Ukur Nomor : 447/Lawang Agung/1989 Tanggal 13-09-1989 seluas 190 meter bujur sangkar An. Delfia dan Syahrenti .
  8. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat.
  9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, ada perlawanan, banding dan kasasi ( Uitvoerbaar bij Vooraad).
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100 juta untuk setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini kepada Penggugat.
  11. Menghukum Tergugat unutk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan yang baik adalah Patu dan Adil ( Ex Ae quo et bono, Naar Goede Justite Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak