Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2023/PN Spn 1.SALAMIAH
2.SURDALENA
3.YUSAL EFENDI
1.ELIA ZURNAIDA
2.ZURNIAR
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 01 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SALAMIAH
2SURDALENA
3YUSAL EFENDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaSALAMIAH
2Irawadi uskaSURDALENA
3Irawadi uskaYUSAL EFENDI
Tergugat
NoNama
1ELIA ZURNAIDA
2ZURNIAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KERINCI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah bahwa tanah Kering  dengan sertifiakat hak milik nomor 21 tahun 1986 an.SALAMIAH, SURDALENA, YUSAL EFENDI adalah milik Para Penggugat yang terletak dahulu di wilayah adminisrasi desa Koto Iman Kecamatan Danau Kerinci Sekarang di desa Agung Koto iman   Kecamatan  Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi  dengan luas Panjang -+ 16 M,Lebar -+ 8 M adapun batas-batas sebagai berikut :

    Sebelah Timur berbatas dengan tanah dan Rumah Husnan

    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah dan Rumah Milik Para Penggugat

    Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Tergugat

    Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Para Penggugat

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmtigedaad )
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil kepada Para Penggugat, adapun rincian materiil yaitu jasa dan Operasional Advokat sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah)  adapun total kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima Puluh  juta rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng  membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta  rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Memerintahkan   Tergugat  I dan  Tergugat  II,  untuk   segera mengosongkan tanah kering objek Perkara  yang terletak dahulu di wilayah adminisrasi desa Koto Iman Kecamatan Danau Kerinci Sekarang di desa Agung Koto iman   Kecamatan  Tanah Cogok Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya Perkara ini

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang  seadil-adilnya  dari  suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex  Aquo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak