Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI 1.TOTONG AHMAD KURNIAWAN
2.JUMATRIANTI
3.DEKA AFRIADI
4.EGA DINDRA MANITA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Tergugat
NoNama
1TOTONG AHMAD KURNIAWAN
2JUMATRIANTI
3DEKA AFRIADI
4EGA DINDRA MANITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.694.731,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian kredit Nomor 134/PER/KMG/092022/092027. Tertanggal 15 SEPTEMBER 2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar pinjaman Rp.147.694.731,00. (seratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh satu rupiah)  dengan rincian sebagai berikut :
  1. Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                         Rp.  109.531.698,00.
  2. Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.    31.620.000,00.
  3. Melunasi Denda sebesar                                                            Rp.      2.823.033,00.
  4. Melunasi Pinalty                                                                         Rp.      3.720.000,00.

Total yang harus di lunasi oleh Para Tergugat sebesarRp.  147.694.731,00.

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 01454, yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan kepada penggugat sebagai pemegang Hak Tanggungan.
  2. Menetapkan sita jaminan atas harta benda bergerak dan benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan harta benda bergerak dan benda tidak bergerak milik PARA TERGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak