Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Spn ZUKRI Bin YAHYA SOLIHIN Alias TANGKEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUKRI Bin YAHYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irawadi uskaZUKRI Bin YAHYA
Tergugat
NoNama
1SOLIHIN Alias TANGKEL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Jual Beli antara Paridah Binti H.Abbas Dengan Zukri Bin Yahya berdasarkan surat jual beli tanggal 26 Juli 1989 dan Surat Keterangan Tanah Nomor : 593.3/KD-SBM/21/2022 adalah Sah secara Hukum ;
  3. Menyatakan  tanah Pertanian dengan Surat Jual belitanggal 26 Juli 1989 dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Nomor : 593.3/KD-SBM/21/2022    yang terletak DiDesa Seberang Merangin , Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi seluas  -+ 3000 M2 dengan Batas-batas  Sebagai Berikut :

- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Siti Isah

- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Azizah

- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Penggugat

- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tebing/Jalan Raya

          Dalam Perkara ini disebut Sebagai Tanah Pertanian Objek Perkara

          Adalah Hak Milik  Penggugat

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum(Onrechtmtigedaad )
  2. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil Kepada  Penggugat,Rinciannya yaituGagal Panen Hasil Pertanian selama 5 (lima) bulan yaitu 5 x 5.000.000 sebesar Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah),dan kerugian immateriil sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) jadi adapun total kerugian yang dialami oleh  Penggugat sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima  juta rupiah) ;
  3. Menghukum Tergugat  membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  4. Memerintahkan Tergugat,  untuk segeramengosongkan Tanah Pertanian objek Perkara  yang terletak  di Desa Seberang Merangin  Kecamatan Batang Merangin,Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi,apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya Dalam Perkara ini

S U B S I D A I R :

Mohonputusanyang  seadil-adilnyadarisuatu peradilan yang baik dan bijaksana

(Ex  Aquo Et  Bono) 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak