Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Spn Erlina Sari, S.H., M.H. ADIYUL Alias PAK ANGGIA Bin MAT ATUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-580/L.5.13/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIYUL Alias PAK ANGGIA Bin MAT ATUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa ADIYUL Alias PAK ANGGIA Bin MAT ATUR bersama-sama dengan AIDIL (DPO) pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024, atau dalam tahun 2024 bertempat di Perladangan R11, Desa Kersik Tua, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB AIDIL (DPO) datang kerumah Terdakwa ADIYUL Alias PAK ANGGIA Bin MAT ATUR mengajak untuk meleles (mengambil) kentang, setelah itu Terdakwa ADIYUL bersama dengan AIDIL berangkat dari rumah Terdakwa ADIYUL dengan menggunakan sepeda motor masing-masing dengan membawa cangkul dan karung, sesampainya di Desa Gunung Labu, Terdakwa ADIYUL bersama dengan AIDIL meleles (mengambil) kentang di tempat orang yang sedang panen selama 2 (dua) jam dan mendapatkan kentang sebanyak 24 kg, lalu kentang tersebut Terdakwa ADIYUL jual kepada seseorang bernama ENI, setelah itu AIDIL mengajak Terdakwa ADIYUL untuk meleles (mengambil) kentang lagi di perladangan R11, Desa Kersik Tua, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, sebelum sampai di sebuah ladang tujuannya Terdakwa ADIYUL dan AIDIL meletakkan motor di tengah-tengah kebun yang berjarak dengan ladang milik saksi YUDA, kemudian Terdakwa ADIYUL dan AIDIL berjalan menuju ladang milik saksi YUDA dengan membawa 1 (satu) karung, sesampainya di ladang tersebut Terdakwa ADIYUL dan AIDIL langsung membongkar kentang dengan menggunakan kedua tangannya  dan langsung memasukkannya ke dalam karung selama kurang lebih 1 (satu) jam, lalu sekira pukul 18.30 WIB saksi SUKATMIN Bin TUGIO dan saksi AHMAD SUPIYANTO Bin PARNO datang dan berhasil menangkap Terdakwa ADIYUL, lalu dibawa ke rumah RT dan selanjutnya ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Polsek Kayu Aro, sedangkan AIDIL berhasil kabur.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa ADIYUL dan AIDIL, saksi YUDA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa ADIYUL Alias PAK ANGGIA Bin MAT ATUR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya