Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.B/2025/PN Spn YOGA MOHD AFDHAL, S.H. INDRA SUGANDI Alias INDRA Bin DENHATMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 84/Pid.B/2025/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1262/L.5.13/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOGA MOHD AFDHAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SUGANDI Alias INDRA Bin DENHATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa INDRA SUGANDI Alias INDRA Bin DENHATMAN pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2025 bertempat di RT.04 Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ACEP SUWANDI Alias CECEP Bin (alm) SUWINTAK,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025, sekira Pukul 09.30 Wib saksi korban baru pulang dari ladang, kemudian sesampainya di rumah saksi korban rebahan di atas sopa di ruangan tamu, pada saat itu saksi korban tertidur dalam posisi telungkup di atas sopa, kemudian saksi korban mendengar suara kaca didekat pintu depan pecah lalu saksi korban terbangun, lalu pada saat itu posisi saksi korban yang masih telungkup di atas sopa, lalu tiba-tiba terdakwa masuk dari pintu samping rumah saksi korban dan langsung mengayunkan kapak menggunakan tangan kanan ke punggung saksi korban sehingga punggung saksi luka dan mengeluarkan darah, kemudian saksi berdiri sambil berkata “ngopo kue, ngopo kue ( kenapa kamu, kenapa kamu)”, setelah itu saksi korban langsung berlari keluar dari dalam rumah dan pada saat di depan rumah terdakwa mengejar saksi korban kemudian menendang pinggang saksi korban, sehingga saksi korban terjatuh di tanah dengan posisi terbaring, lalu terdakwa kembali mengayunkan kapak yang dibawa oleh terdakwa ke kepala saksi korban sehingga kepala bagian kiri saksi korban luka dan mengeluarkan darah, selanjutnya terdakwa kembali akan mengayunkan kapak ke arah saksi korban kemudian datang saksi EDWIN sambil berlari dan langsung memegang kapak tersebut dari tangan terdakwa, kemudian saksi EDWIN melepaskan kapak tersebut dari genggaman tangan terdakwa, dan menyerahkan kapak tersebut kepada saksi DEVI, kemudian masyarakat datang dan langsung membawa saksi korban ke Puskesmas kersik Tuo, kemudian sesampainya di Puskesmas Kersik Tuo saksi korban langsung mendapatkan tindakan medis.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum Et Refertum Nomor :445/003/PKM-KT/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh dr. VINNA VERONICA pada Puskesmas Kersik Tuo, telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan:
  • Pada pemeriksaan dijumpai terdapat luka robek pada kepala bagian kiri ukuran Panjang 6 cm dan lebar 2 cm, jarak luka ke daun telinga kiri 8 cm jarak luka ke alis luar kiri 6 cm, dasar luka tulang, pendarahan di jumpai pinggir luka rata, sudut luka tajam.
  • Luka iris di punggung kiri ukuran Panjang 11 cm, jarak luka ke garis tengah tubuh 8 cm, jarak luka ke bahu kiri 34 cm, dasar luka jaringan kulit, pendarahan di jumpai pinggir luka rata, sudut luka tajam.
  • Pada korban dilakukan tindakan pada luka pertama, jahit luka bagian dalam sebanyak 15 jahitan, jahit luka bagian luar sebanyak 15 jahitan;

Kesimpulan : dari fakta pemeriksaan diatas telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur empat puluh enam tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka, luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka bersentuhan tajam.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mendapatkan perawatan dan tidak dapat menjalankan perkerjaan sehari-hari seperti biasanya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya