Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 96.697.389,- ( SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.704.838,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS EMPAT RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 9.992.551,- ( SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas obyek berupa : Sertifikat Hak Milik No 109 atas nama AZWARMAN NURHAIDA berikut bangunan yang berdiri di atasnya
|