Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, dengan ukuran tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan Ukuran : 113 Meter
- Sebelah Timur dengan Ukuran : 70 Meter
- Sebelah Selatan dengan Ukuran : 48 Meter
- Sebelah Barat dengan Ukuran 98 + 35 : 133 Meter
Dengan batas-batas sepadannya
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah ZAINUL BAHRI (Alm)
- Sebelah Timur Berbatas dengan Tanah RAHMANUDIN
- Sebelah Selatan Berbatas dengan Tanah NAWARDI (Alm)
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah MUSLIM dan Sungai Kecil
Dalam Perkara ini disebut sebagai Objek Perkara adalah Hak Milik BADHARUDDIN (Penggugat)
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang mengadakan jual beli terhadap Objek Perkara tanpa se izin dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerobot Objek Perkara dengan cara jual beli, untuk menyerahkan secara suka rela Objek Perkara kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melakukannya maka Objek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh untuk diserahkan kepada Penggugat yang di bantu oleh Alat Keamanan Negara.
- Menyatakan sah Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara yang dahulu terletak di Beluwi sekarang Desa Belui Tinggi, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
- Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya, jika Tergugat I dan Tergugat II lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini.
|