Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2024/PN Spn Erlina Sari, S.H., M.H. RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-435/L.5.13/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang meminta melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap Anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 Maret 2019 Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Bin USRI berpacaran dengan korban ATIFA MIEDIA AINA, lalu pada tahun 2021 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menjalani hubungan jarak jauh, Terdakwa RAFI bekerja sebagai guru honorer di SDIT Amanah Sungai Penuh dan korban ATIFA kuliah di STIKES SYEDZA Padang, kemudian pada sekira tahun 2022 Terdakwa RAFI sepakat untuk bertemu di Padang, pada saat itulah awal mula Terdakwa RAFI dan korban ATIFA memutuskan untuk menginap di Hotel HW Padang dan selanjutnya melakukan hubungan suami istri pertama kali, setelah saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA berulang kali melakukan hubungan suami istri, terakhir kali yakni pada sekira bulan Juli 2023 pada saat Terdakwa RAFI ke Padang, pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA melakukan hubungan suami istri di Hotel HW Padang.

 

  • Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA memberitahu Terdakwa RAFI yang pada saat itu sedang kuliah Program Profesi Guru (PPG) di Universitas Jambi bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu Terdakwa RAFI meminta korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan alat tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah di periksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya lalu sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Terdakwa RAFI yang pada intinya meminta Terdakwa RAFI untuk mencari rumah saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi yang korban ATIFA ketahui banyak orang yang pergi ke rumah saksi MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa RAFI mencari rumah saksi MAK KURNIA, setelah bertemu dengan saksi MAK KURNIA, lalu Terdakwa RAFI langsung menanyakan terkait cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian saksi MAK KURNIA bercerita kepada Terdakwa RAFI sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui saksi MAK KURNIA, lalu saksi MAK KURNIA meminta Terdakwa RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa kemudian pada sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang ke Sungai Penuh, namun antara korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk tidak memberitahukan masalah kehamilannya kepada orangtua korban ATIFA dan orangtua Terdakwa RAFI, pada saat itu Terdakwa RAFI datang ke rumah korban ATIFA untuk meminta izin menikahi korban ATIFA, namun tidak di izinkan oleh orangtua korban ATIFA karena korban ATIFA harus menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu, kemudian masih sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan mengendarai motor masing-masing, Terdakwa RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah saksi MAK KURNIA, Terdakwa RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu saksi MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi MAK KURNIA menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing-masing, Terdakwa RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa RAFI serahkan dan diterima saksi MAK KURNIA secara tunai, kemudian korban ATIFA disuruh masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar saksi MAK KURNIA memasukkan sesuatu berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA, setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan saksi MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang.

 

  • Bahwa kemudian masih sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA yang berada di Padang menyampaikan kepada Terdakwa RAFI bahwa tidak ada reaksi apapun setelah diobati oleh saksi MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan apabila saksi MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi saksi MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Terdakwa RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian  Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MAK KURNIA, Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang Terdakwa RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, keesokan harinya saksi MAK KURNIA datang ke Padang, dan sesampainya di kos korban ATIFA, saksi MAK KURNIA  memasukkan sesuatu yang berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus), kemudian hari itu juga saksi MAK KURNIA langsung pulang ke Sungai Penuh.

 

 

  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Terdakwa RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksinya, namun saksi MAK KURNIA menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Terdakwa RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Terdakwa RAFI pulang ke rumah.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 malam Terdakwa RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Terdakwa RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada dirumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya dirumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput saksi MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh saksi MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan saksi MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.

 

  • Bahwa sesampainya saksi MAK KURNIA di rumah saksi RETI, saksi MAK KURNIA langsung masuk kedalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dan diikuti oleh saksi SUSMITA, sesampainya di dalam kamar, saksi MAK KURNIA membantu korban ATIFA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar, kemudian memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus, penyebab kematian belum dapat ditentukan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 77 A Ayat (1) Jo. Pasal 45 A Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI (Penuntutan Terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang meminta melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Ayat (1) dengan persetujuan perempuan tersebut mengakibatkan kematian perempuan tersebut, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 Maret 2019 Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Bin USRI berpacaran dengan korban ATIFA MIEDIA AINA, lalu pada tahun 2021 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menjalani hubungan jarak jauh, Terdakwa RAFI bekerja sebagai guru honorer di SDIT Amanah Sungai Penuh dan korban ATIFA kuliah di STIKES SYEDZA Padang, kemudian pada sekira tahun 2022 Terdakwa RAFI sepakat untuk bertemu di Padang, pada saat itulah awal mula Terdakwa RAFI dan korban ATIFA memutuskan untuk menginap di Hotel HW Padang dan selanjutnya melakukan hubungan suami istri pertama kali, setelah saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA berulang kali melakukan hubungan suami istri, terakhir kali yakni pada sekira bulan Juli 2023 pada saat Terdakwa RAFI ke Padang, pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA melakukan hubungan suami istri di Hotel HW Padang.

 

  • Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA memberitahu Terdakwa RAFI yang pada saat itu sedang kuliah Program Profesi Guru (PPG) di Universitas Jambi bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu Terdakwa RAFI meminta korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan alat tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah di periksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya lalu sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Terdakwa RAFI yang pada intinya meminta Terdakwa RAFI untuk mencari rumah saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi yang korban ATIFA ketahui banyak orang yang pergi ke rumah saksi MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa RAFI mencari rumah saksi MAK KURNIA, setelah bertemu dengan saksi MAK KURNIA, lalu Terdakwa RAFI langsung menanyakan terkait cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian saksi MAK KURNIA bercerita kepada Terdakwa RAFI sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui saksi MAK KURNIA, lalu saksi MAK KURNIA meminta Terdakwa RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa kemudian pada sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang ke Sungai Penuh, namun antara korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk tidak memberitahukan masalah kehamilannya kepada orangtua korban ATIFA dan orangtua Terdakwa RAFI, pada saat itu Terdakwa RAFI datang ke rumah korban ATIFA untuk meminta izin menikahi korban ATIFA, namun tidak di izinkan oleh orangtua korban ATIFA karena korban ATIFA harus menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu, kemudian masih sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan mengendarai motor masing-masing, Terdakwa RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah saksi MAK KURNIA, Terdakwa RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu saksi MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi MAK KURNIA menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing-masing, Terdakwa RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa RAFI serahkan dan diterima saksi MAK KURNIA secara tunai, kemudian korban ATIFA disuruh masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar saksi MAK KURNIA memasukkan sesuatu berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA, setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan saksi MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang.

 

  • Bahwa kemudian masih sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA yang berada di Padang menyampaikan kepada Terdakwa RAFI bahwa tidak ada reaksi apapun setelah diobati oleh saksi MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan apabila saksi MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi saksi MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Terdakwa RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian  Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MAK KURNIA, Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang Terdakwa RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, keesokan harinya saksi MAK KURNIA datang ke Padang, dan sesampainya di kos korban ATIFA, saksi MAK KURNIA  memasukkan sesuatu yang berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus), kemudian hari itu juga saksi MAK KURNIA langsung pulang ke Sungai Penuh.

 

 

  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Terdakwa RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksinya, namun saksi MAK KURNIA menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Terdakwa RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Terdakwa RAFI pulang ke rumah.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 malam Terdakwa RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Terdakwa RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada dirumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya dirumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput saksi MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh saksi MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan saksi MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.

 

  • Bahwa sesampainya saksi MAK KURNIA di rumah saksi RETI, saksi MAK KURNIA langsung masuk kedalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dan diikuti oleh saksi SUSMITA, sesampainya di dalam kamar, saksi MAK KURNIA membantu korban ATIFA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar, kemudian memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus, penyebab kematian belum dapat ditentukan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 428 Ayat (2) Jo. Pasal 60 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------

 

ATAU

KETIGA

---------- Bahwa Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI (Penuntutan Terpisah)pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di Rumah RETI Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili yang melakukan, yang meminta melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 21 Maret 2019 Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Bin USRI berpacaran dengan korban ATIFA MIEDIA AINA, lalu pada tahun 2021 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menjalani hubungan jarak jauh, Terdakwa RAFI bekerja sebagai guru honorer di SDIT Amanah Sungai Penuh dan korban ATIFA kuliah di STIKES SYEDZA Padang, kemudian pada sekira tahun 2022 Terdakwa RAFI sepakat untuk bertemu di Padang, pada saat itulah awal mula Terdakwa RAFI dan korban ATIFA memutuskan untuk menginap di Hotel HW Padang dan selanjutnya melakukan hubungan suami istri pertama kali, setelah saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA berulang kali melakukan hubungan suami istri, terakhir kali yakni pada sekira bulan Juli 2023 pada saat Terdakwa RAFI ke Padang, pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA melakukan hubungan suami istri di Hotel HW Padang.

 

  • Bahwa selanjutnya pada sekira bulan Agustus tahun 2023 korban ATIFA memberitahu Terdakwa RAFI yang pada saat itu sedang kuliah Program Profesi Guru (PPG) di Universitas Jambi bahwa korban ATIFA tidak datang bulan, lalu Terdakwa RAFI meminta korban ATIFA untuk memeriksanya dengan menggunakan alat tespek (alat pemeriksa kehamilan), dan setelah di periksa ternyata benar korban ATIFA hamil, pada saat itu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, untuk mewujudkan niatnya lalu sekira bulan September 2023 korban ATIFA menghubungi Terdakwa RAFI yang pada intinya meminta Terdakwa RAFI untuk mencari rumah saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI  yang berada di Sungai Liuk, karena berdasarkan informasi yang korban ATIFA ketahui banyak orang yang pergi ke rumah saksi MAK KURNIA untuk menggugurkan kandungan, selanjutnya tiga hari kemudian Terdakwa RAFI mencari rumah saksi MAK KURNIA, setelah bertemu dengan saksi MAK KURNIA, lalu Terdakwa RAFI langsung menanyakan terkait cara mengugurkan kandungan untuk pacarnya yang hamil sudah jalan 3 (tiga) bulan, kemudian saksi MAK KURNIA bercerita kepada Terdakwa RAFI sudah banyak orang menggugurkan kandungan melalui saksi MAK KURNIA, lalu saksi MAK KURNIA meminta Terdakwa RAFI untuk membawa korban ATIFA ke rumah saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa kemudian pada sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang ke Sungai Penuh, namun antara korban ATIFA dan Terdakwa RAFI sepakat untuk tidak memberitahukan masalah kehamilannya kepada orangtua korban ATIFA dan orangtua Terdakwa RAFI, pada saat itu Terdakwa RAFI datang ke rumah korban ATIFA untuk meminta izin menikahi korban ATIFA, namun tidak di izinkan oleh orangtua korban ATIFA karena korban ATIFA harus menyelesaikan kuliahnya terlebih dahulu, kemudian masih sekira bulan Oktober 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan mengendarai motor masing-masing, Terdakwa RAFI sendiri dan korban ATIFA bersama dengan saksi  RETI WULANDARI Alias RETI Binti DES ANTONI (alm), setelah sampai di rumah saksi MAK KURNIA, Terdakwa RAFI dan korban ATIFA langsung menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk mengugurkan kandungan korban ATIFA, pada saat itu saksi MAK KURNIA meminta untuk proses pengguguran kandungan tersebut biayanya sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), namun pada saat itu Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menawar sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi MAK KURNIA menyampaikan boleh dibayar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) terlebih dahulu, yang selanjutnya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA mengumpulkan uang masing-masing-masing, Terdakwa RAFI sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan korban ATIFA sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), sehingga terkumpul uang Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), uang tersebut Terdakwa RAFI serahkan dan diterima saksi MAK KURNIA secara tunai, kemudian korban ATIFA disuruh masuk ke dalam kamar sedangkan Terdakwa RAFI menunggu di ruang tamu, pada saat di dalam kamar saksi MAK KURNIA memasukkan sesuatu berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA, setelah sekira 10 (sepuluh) menit korban ATIFA dan saksi MAK KURNIA keluar dari kamar, lalu korban ATIFA dan Terdakwa RAFI pulang.

 

  • Bahwa kemudian masih sekira bulan Oktober 2023, korban ATIFA yang berada di Padang menyampaikan kepada Terdakwa RAFI bahwa tidak ada reaksi apapun setelah diobati oleh saksi MAK KURNIA, kemudian korban ATIFA juga menyampaikan apabila saksi MAK KURNIA akan datang ke Padang, namun persyaratannya Terdakwa RAFI dan korban ATIFA harus memberikan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun berdasarkan hasil negosiasi saksi MAK KURNIA bersedia datang ke Padang dengan syarat Terdakwa RAFI dan korban ATIFA membayar sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian  Terdakwa RAFI dan korban ATIFA menyerahkan uang sebesar  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi MAK KURNIA, Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang Terdakwa RAFI dan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) uang korban ATIFA, keesokan harinya saksi MAK KURNIA datang ke Padang, dan sesampainya di kos korban ATIFA, saksi MAK KURNIA  memasukkan sesuatu yang berbentuk tangkai daun pucuk ubi kedalam alat kelamin korban ATIFA dan memberikan minuman (ramuan khusus), kemudian hari itu juga saksi MAK KURNIA langsung pulang ke Sungai Penuh.

 

 

  • Bahwa beberapa hari kemudian korban ATIFA menyampaikan kepada Terdakwa RAFI tidak ada reaksi apapun, namun sempat keluar bercak darah yang menempel di celana dalam korban ATIFA, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pulang ke Sungai Penuh, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa RAFI dan korban ATIFA datang ke rumah saksi MAK KURNIA dengan maksud menanyakan terkait proses pengguguran kandungannya yang tidak ada reaksinya, namun saksi MAK KURNIA menyampaikan rahim korban ATIFA ini kuat, kemudian Terdakwa RAFI dan korban ATIFA pergi jalan-jalan kearah Danau Kerinci, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa RAFI menelfon saksi RETI untuk memperbolehkan korban ATIFA tinggal di rumahnya, kemudian Terdakwa RAFI mengantar korban ATIFA ke rumah saksi RETI dan Terdakwa RAFI pulang ke rumah.

 

  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 malam Terdakwa RAFI pergi ke Jambi untuk kuliah, sedangkan korban ATIFA masih tinggal di rumah saksi RETI, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB saksi RETI menghubungi ibu kandung Terdakwa RAFI yakni saksi SUSMITA Alias MAK RAPI Binti MAD DARIMI (Alm), menyampaikan kalau korban ATIFA berada dirumahnya dan muntah-muntah, kemudian saksi SUSMITA langsung ke rumah saksi RETI, sesampainya dirumah saksi RETI, saksi SUSMITA melihat korban ATIFA muntah-muntah di dekat dapur, tidak beberapa lama kemudian saksi SUSMITA melihat korban ATIFA langsung buang air besar di tempat, saat itu saksi SUSMITA langsung mnegambil kain panjang untuk mengganti celana korban ATIFA, setelah itu saksi SUSMITA membawa korban ATIFA ke kamar untuk istirahat, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RAFI yang masih berada di Jambi menghubungi saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA, pada saat itu korban ATIFA juga menyampaikan kepada saksi RETI untuk menjemput saksi MAK KURNIA di Jalan Grosir K. Permai Indah Koto Baru Rawang, kemudian saksi RETI langsung menjemput saksi MAK KURNIA dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam miliknya di lokasi yang disampaikan korban ATIFA, sesampainya di lokasi tersebut saksi RETI dipanggil oleh saksi MAK KURNIA, kemudian saksi RETI dan saksi MAK KURNIA menuju ke rumah saksi RETI untuk menemui korban ATIFA.

 

  • Bahwa sesampainya saksi MAK KURNIA di rumah saksi RETI, saksi MAK KURNIA langsung masuk kedalam kamar tempat korban ATIFA istirahat dan diikuti oleh saksi SUSMITA, sesampainya di dalam kamar, saksi MAK KURNIA membantu korban ATIFA mengeluarkan janin dari rahim korban ATIFA, namun masih ada tali pusar yang menggantung dari rahim korban ATIFA dan juga menggantung di janin, kemudian saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memberikan korban ATIFA minum air garam, namun ditolak oleh saksi SUSMITA, lalu saksi MAK KURNIA meminta saksi SUSMITA untuk memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, lalu saksi SUSMITA mengambil plastik dan kembali ke kamar, kemudian memasukkan janin korban ATIFA kedalam plastik, setelah itu plastik yang berisi janin tersebut saksi SUSMITA gantung di dapur rumah saksi RETI, selanjutnya saksi SUSMITA melihat masih ada banyak darah yang keluar dari vagina korban ATIFA, lalu saksi SUSMITA menelfon saksi ADLI NAIDIL Alias ADLI Bin DES ANTONI (alm) untuk pulang ke rumah saksi RETI, saat saksi ADLI datang saksi SUSMITA memasangi masker dan helm untuk korban ATIFA, selanjutnya saksi ADLI mengantar korban ATIFA ke rumah sakit Mayjen H.A.Thalib dengan menggunakan motor Honda Beat Merah Hitam dan diikuti oleh saksi SUSMITA dan saksi MAK KURNIA.

 

  • Bahwa sesampainya dirumah sakit  Mayjen H.A.Thalib, berdasarkan keterangan dr. YULIA ISRA NURULLAH, Sp.OG, korban ATIFA mengalami banyak pendarahan dan meninggal dunia, dan sebagaimana Visum Et Repertum RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 180/198/XII/RSUD MHAT tanggal 11 Desember 2023 Atas Nama Bayi Nyonya ATIFA MIEDIA AINA, yang ditanda tangani oleh yang memeriksa dr.IRDAWATI, kesimpulan pemeriksaan telah diperiksa seorang mayat laki-laki, panjang 29 cm BB 500 gram, dari hasil pemeriksaan didapat kepala mayat sudah hancur disebabkan oleh trauma benda tumpul, kedua tangan putus, lutut kaki kiri patah, pergelangan kaki kanan putus, penyebab kematian belum dapat ditentukan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RAFI MANDALA PUTRA, S.Pd Alias RAPI Bin HUSRI bersama-sama dengan saksi YENTI EFARIDA Alias YENTI Alias MAK KURNIA  Binti HASIMI RUSLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 348 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----

Pihak Dipublikasikan Ya