Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Spn 1.NURSIDAH binti Mat Yakin
2.RISMAWATI binti Mat Yakin
1.YABANI
2.CIK HEN alias pak Alpionto
3.Cik Jen alias Pak Suci
4.Cik Wen Alias Pak Tania
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURSIDAH binti Mat Yakin
2RISMAWATI binti Mat Yakin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Has an basriNURSIDAH binti Mat Yakin
2Has an basriRISMAWATI binti Mat Yakin
Tergugat
NoNama
1YABANI
2CIK HEN alias pak Alpionto
3Cik Jen alias Pak Suci
4Cik Wen Alias Pak Tania
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Jamaludin
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Objek Perkara tanah seluas 15 x 15 meter atau 225 M.?2; yang terletak di Rt 01 Desa Koto Aro Kec. Siulak. kab Kerinci dengan batas sebelah menyebelah

Utara :Berbatas dengan sawah SAMSU, ukuran15 Meter

Timur :Berbatas dengan Tanah IKE,ukuran15 Meter

Barat :Berbatas dengan Tanah NASRIADI.ukuran15 Meter

3. Menyatakan perbuatan Para Tergugat menguasai tanah objek perkara dengan cara menguasai Tanah Hak Milik Para Penggugat tanpa hak adalah Perbuatan Melawan Hukum.

4. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek perkara tersebut termasuk menjalankan segala bentuk aktifitas.

5. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Pengggugat dalam keadaan kosong tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan maka akan dibantu dengan alat keamanan Negara.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom),              Rp. 5.00.000; (lima ratus ribu rupiah). jika lalai menjalan menjalakan putusan

7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap benda tidak bergerak maupun benda bergerak milik para Tergugat dalam perkara ini.

8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (EX aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak