Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Spn Emrizal, S.Pd., S.Pt Dahryl Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Emrizal, S.Pd., S.Pt
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Geniman Satria, S.H., M.H.Emrizal, S.Pd., S.Pt
Tergugat
NoNama
1Dahryl
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk Membayar/ Menggantikan Uang Penggugat yang diperjanjikan dengan total sejumlah Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan angguanan milik Tergugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor 108 Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Tanggal 19-6-2015 atas nama pemegang hak Dahryl melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat;
  5. Meletakkan sita eksekusi di atas asset lainnya milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Sungai Penuh Melalui Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak