Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. RIKO RINALDO bin AMRIZAL Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 334/L.5.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKO RINALDO bin AMRIZAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan KESATU ---------- Bahwa terdakwa RIKO RINALDO Bin AMRIZAL pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- - Bermula pada tanggal 06 Oktober 2023 pada saat terdakwa RIKO RINALDO Bin AMRIZAL mendatangi rumah Saksi SERGIO HARLI Bin JUHARLI (Penuntutan berkas terpisah), Kemudian pada saat di rumah saksi SERGIO, Terdakwa RIKO ditawarkan oleh Saksi SERGIO mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, lalu pada saat mengonsumsi sabu, saksi SERGIO mengatakan kepada Terdakwa RIKO “Kalau ada yang mau beli sabu hubungi saya saja” . - Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa RIKO berada di rumahnya, Terdakwa RIKO menghubungi saksi SERGIO bermaksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian untuk tempat jual beli tersebut Terdakwa dan Saksi SERGIO bersepakat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian sekira pukul 17.30 Saksi SERGIO mendatangi rumah Terdakwa RIKO dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SERGIO dengan maksud pembayaran pembelian sabu. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 00.50 Wib Terdakwa RIKO hendak pergi menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan membawa 1 (satu) klip plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, namun pada saat hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merk Yamaha Vega Force warna hitam dengan nopol BM 4898 YR milik Terdakwa RIKO, tim Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIKO di depan rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa RIKO di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa RIKO ditemukan 1 (satu) buah dompet merk toko emas Garuda Indah yang berisikan 1 (satu) klip plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu diketahui berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.09 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0769K positif mengandung Methampetamine, ditemukan pula 3 (tiga) klip plastik warna bening, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) potongan pipet plastik, 1 (satu) buah bong dari botol bekas merk Vicks Formula 44, 1 (satu) korek api gas dan pada saat diinterogasi Terdakwa RIKO mengakui terhadap 1 (paket) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dibeli dari saksi SERGIO. Kemudian petugas kepolisian mendatangi rumah saksi SERGIO dan sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi SERGIO. Selanjutnya terhadap terdakwa RIKO beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut. ------------ Perbuatan terdakwa RIKO RINALDO BIN AMRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------- A T A U KEDUA : -------- Bahwa terdakwa RIKO RINALDO Bin AMRIZAL pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- - Bermula pada tanggal 06 Oktober 2023 pada saat terdakwa RIKO RINALDO Bin AMRIZAL mendatangi rumah Saksi SERGIO HARLI Bin JUHARLI (Penuntutan berkas terpisah), Kemudian pada saat di rumah saksi SERGIO, Terdakwa RIKO ditawarkan oleh Saksi SERGIO mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, lalu pada saat mengonsumsi sabu, saksi SERGIO mengatakan kepada Terdakwa RIKO “Kalau ada yang mau beli sabu hubungi saya saja” . - Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib pada saat terdakwa RIKO berada di rumahnya, Terdakwa RIKO menghubungi saksi SERGIO bermaksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu, kemudian untuk tempat jual beli tersebut Terdakwa dan Saksi SERGIO bersepakat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, kemudian sekira pukul 17.30 Saksi SERGIO mendatangi rumah Terdakwa RIKO dengan membawa 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu, kemudian dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SERGIO dengan maksud pembayaran pembelian sabu. - Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober sekira pukul 00.50 Wib Terdakwa RIKO hendak pergi menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan membawa 1 (satu) klip plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, namun pada saat hendak pergi dengan mengendarai sepeda motor terdakwa merk Yamaha Vega Force warna hitam dengan nopol BM 4898 YR milik Terdakwa RIKO, tim Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIKO di depan rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan badan Terdakwa RIKO di saku celana depan sebelah kanan Terdakwa RIKO ditemukan 1 (satu) buah dompet merk toko emas Garuda Indah yang berisikan 1 (satu) klip plastik bening berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu diketahui berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 219/10494.00/2023 tanggal 10 Oktober 2023 total berat bersih narkotika golongan I jenis sabu 0.09 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, nomor PP.01.01.5A.5A1.02.23.0834 dengan nomor kode contoh 23.088.11.16.05.0769K positif mengandung Methampetamine, ditemukan pula 3 (tiga) klip plastik warna bening, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) potongan pipet plastik, 1 (satu) buah bong dari botol bekas merk Vicks Formula 44, 1 (satu) korek api gas dan pada saat diinterogasi Terdakwa RIKO mengakui terhadap 1 (paket) paket Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut dibeli dari saksi SERGIO. Kemudian petugas kepolisian mendatangi rumah saksi SERGIO dan sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi SERGIO. Selanjutnya terhadap terdakwa RIKO beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut. ---------- Perbuatan terdakwa RIKO RINALDO BIN AMRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA --------------- Bahwa terdakwa RIKO RINALDO BIN AMRIZAL Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 24.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa RIKO menghubungi Saksi SERGIO HARLI Bin JUHARLI (penuntutan berkas terpisah) dengan maksud untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu akan Terdakwa RIKO konsumsi, lalu sekira pukul 17.30 WIB Saksi SERGIO datang ke rumah Terdakwa RIKO dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian sekira pukul 24.00 WIB Terdakwa RIKO mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dengan cara pertama awalnya Terdakwa masukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirek, kemudian Terdakwa bakar pirek tersebut, lalu Terdakwa sambungkan ke alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas merk Vicks Formula 44, setelah itu Terdakwa bakar menggunakan api kecil dari korek api gas kaca pirek tersebut sembari Terdakwa hisap asapnya melalui sedotan plastik yang tersambung ke alat hisap tersebut, setelah itu Terdakwa keluarkan asapnya dari mulut dan hidung sampai narkotika jenis shabu tersebut habis. Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap RIKO RINALDO BIN AMRIZAL, yang dilakukan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023, di RSUD MAYJEN H.A. THALIB telah dikeluarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine dengan surat Nomor : 800/5100/X/RSUD MHAT-2023, menerangkan terhadap pemeriksaan urine atas nama RIKO RINALDO BIN AMRIZAL diketahui methamphetamine (MET) : POSITIF dan amphetamine (AMP) : POSITIF. -------------- Perbuatan terdakwa RIKO RINALDO BIN AMRIZAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya