Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU :
----------- Bahwa terdakwa RIKO PRATOMO Bin EDISON pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 13.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Kelurahan Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 13.00 WIB di Jalan Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ADI (belum tertangkap) menelpon terdakwa dan mengatakan “NI ADA BAHAN MAU BELANJA GA ?” kemudian terdakwa mengatakan “IYA” . Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB ADI menelpon kembali terdakwa dan berkata “AKU SUDAH DI JALAN, JALAN LAH” kemudian terdakwa bertemu dangan ADI di Jalan Kelurahan Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Saat bertemu denga ADI terdakwa langsung memberikan uang kepada ADI sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian ADI menyerahkan sabu kepada terdakwa. setelah menerima sabu dari terdakwa selanjutnya terdakwa membawa pulang sabu tersebut, kemudian dari sabu yang dibeli dari ADI terdakwa mengambil sedikit sabu tersebut dan terdakwa konsumsi dirumah terdakwa. Kemudian sekira jam 16.30 WIB terdakwa pergi ke Pasar Lempur Tengah, saat berada ditempat pasar tiba-tiba datang petugas Anggota Kepolisian dari Polres Kerinci menangkap dan mengamankan terdakwa, saat diamankan terdakwa langsung dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu
- 6 (enam ) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan sedotan plastik warna kuning.
- 1 (satu ) kotak kecil warna hitam kombinasi putih
- 2 ( dua) buah Pirek kaca
Milik terdakwa ditemukan di dalam saku celana saya sebelah kanan.
- 1( satu ) unit Hp Merek samsung lipat warna hitam kombinasi putih dengan kartu sim nomor 082282188490.
- 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dengan kartu sim nomor 082219595658.
Milik terdakwa ditemukan di dalam saku celana saya sebelah kiri.
- 1 (satu) helai celana panjang merek spsport
Milik terdakwa dan ditemukan saat penangkapan terhadap terdakwa.
- 1 (SATU) UNIT Sepeda motor merek yamaha mio soul tanpa nopol.
Diamankan saat terdakwa ditangkap
Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan pengembangan apakah ada barang bukti lain yang masih disimpan oleh terdakwa dirumah, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah, dan petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil menemukan barang beupa:
- 4 (empat) korek api gas
- 1 (satu) buah alat hisap sabu ( bong) yang terbuat dari botol yakult
- 1 (satu) buah gunting
- 1( satu) bungkus sedotan plastik warna merah muda merek kuda laut
Milik terdakwa ditemukan di rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang di temukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 371 / 10494.00 / 2022, yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI, S.Sos. selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan berupa :
No
|
Nama barang
|
Hasil penimbangan
|
Keterangan
|
1
|
1 satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis shabu
|
- Berat kotor (dengan plastik pembungkus) =0.33 gram
- Berat plastik pembungkus =0.18 gram
Berat bersih tanpa plastik pembungkus= 0.15 gram
|
|
2
|
6 (enam) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning.
|
- Total berat kotor =0.90 gram
- Total berat pembungkus =0.06 gram x 6 = 0.36 gram
- Total berat bersih = 0.54 gram
|
|
3
|
1 satu) klip plastik warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu
|
- Total berat kotor =0.25 gram
- Total berat pembungkus = 0.23 gram
- Total berat bersih = 0.02 gram
|
Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi
|
4
|
Total berat narkotika jenis sabu
|
- Total berat berat kotor =1.48 gram
- Total berat pembungkus =0.77 gram
- Total berat bersih = 0.71 gram
|
|
- Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: PP.01.01.5A.5A1.08.22.4246, yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2022 ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt., MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: contoh barang bukti Positif mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
----- Bahwa terdakwa RIKO PRATOMO Bin EDISON pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 17.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat Pasar Lempur, Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 12.00 WIB, saksi SOPAR dan saksi MUHAMMAD yang merupakan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Lempur Kelurahan Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi SOPAR dan saksi MUHAMMAD beserta dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan kelokasi yang dimaksud. Sekira jam 17.00 WIB saksi SOPAR dan saksi MUHAMMAD beserta dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melihat terdakwa sebagaimana dengan ciri-ciri dalam informasi yang didapat sedang duduk di Pasar Lempur Kelurahan Lempur Tengah Kecamatan Gunung Raya Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Kemudian tanpa membuang waktu saksi SOPAR dan saksi MUHAMMAD beserta dengan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci langsung mengamankan terdakwa, setelah diamankan terdakwa langsung dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) klip plastik warna bening berisikan narkotika golongan I jenis sabu
- 6 (enam ) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang di bungkus dengan sedotan plastik warna kuning.
- 1 (satu ) kotak kecil warna hitam kombinasi putih
- 2 ( dua) buah Pirek kaca
Milik terdakwa ditemukan di dalam saku celana saya sebelah kanan.
- 1( satu ) unit Hp Merek samsung lipat warna hitam kombinasi putih dengan kartu sim nomor 082282188490.
- 1 (satu) unit hp merek oppo warna biru dengan kartu sim nomor 082219595658.
Milik terdakwa ditemukan di dalam saku celana saya sebelah kiri.
- 1 (satu) helai celana panjang merek spsport
Milik terdakwa dan ditemukan saat penangkapan terhadap terdakwa.
- 1 (SATU) UNIT Sepeda motor merek yamaha mio soul tanpa nopol.
Diamankan saat terdakwa ditangkap
Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan pengembangan apakah ada barang bukti lain yang masih disimpan oleh terdakwa dirumah, selanjutnya terdakwa dibawa kerumah, dan petugas Kepolisian kembali melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil menemukan barang beupa:
- 4 (empat) korek api gas
- 1 (satu) buah alat hisap sabu ( bong) yang terbuat dari botol yakult
- 1 (satu) buah gunting
- 1( satu) bungkus sedotan plastik warna merah muda merek kuda laut
Milik terdakwa ditemukan di rumah terdakwa.
Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti yang di temukan petugas kepolisian dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
- Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 371 / 10494.00 / 2022, yang ditandatangani oleh OKI HUTABRI, S.Sos. selaku pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan berupa :
No
|
Nama barang
|
Hasil penimbangan
|
Keterangan
|
1
|
1 satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis shabu
|
- Berat kotor (dengan plastik pembungkus) =0.33 gram
- Berat plastik pembungkus =0.18 gram
Berat bersih tanpa plastik pembungkus= 0.15 gram
|
|
2
|
6 (enam) paket kecil narkotika golongan I jenis shabu yang dibungkus dengan sedotan plastik warna kuning.
|
- Total berat kotor =0.90 gram
- Total berat pembungkus =0.06 gram x 6 = 0.36 gram
- Total berat bersih = 0.54 gram
|
|
3
|
1 satu) klip plastik warna bening diduga narkotika golongan I jenis shabu
|
- Total berat kotor =0.25 gram
- Total berat pembungkus = 0.23 gram
- Total berat bersih = 0.02 gram
|
Disisihkan untuk dikirimkan ke BPOM Jambi
|
4
|
Total berat narkotika jenis sabu
|
- Total berat berat kotor =1.48 gram
- Total berat pembungkus =0.77 gram
- Total berat bersih = 0.71 gram
|
|
- Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: PP.01.01.5A.5A1.08.22.4246, yang dikeluarkan pada tanggal 15 November 2022 ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt., MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: contoh barang bukti Positif mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
----- Bahwa terdakwa RIKO PRATOMO Bin EDISON pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 15.00 WIB atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022 bertempat di dalam kamar rumah terdakwa di Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 sekira jam 15.00 WIB setelah terdakwa membeli sabu dari ADI (belum tertangkap) lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke dalam kamar rumah terdakwa di Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, sesampai dirumah lalu terdakwa memasukan sabu kedalam kaca pirek yang telah disiapkan sebelumnya, setelah memasukan sabu kedalam kaca pirek lalu terdakwa membakar kaca pirek agar sabu tersebut mencair dan merekat didalam kaca pirek tersebut, setelah itu terdakwa melobangi tutup botol lobang dan menancapkan pipet dilobang yang sudah ada, setelah itu terdakwa mengisi air kedalam botol dan memberi takaran air agar mudah dan bisa dihisap , setalah itu terdakwa menancapkan pirek kaca ke pipet dan menyalakan korek api gas untuk membakar pirek kaca agar sabu tersebut mencair mengeluarkan asap dan setelah sabu tersebut mencair mengeluarkan asap terdakwa mulai menghisap sabu tersebut melalui pipet yang sudah ditancapkan, sampai sabu tersebut habis. Setelah sabu tersebut habis lalu terdakwa keluar rumah, sampai akhinya terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian.
- Bahwa adapun efek yang terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi sabu tersebut adalah terdakwa merasa bersemangat, percaya diri, tidak bisa tidur, nafsu makan berkurang.
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI.
- Bahwa sesuai Surat hasil pemeriksaan Narkoba dari Rumah Sakit Umum Mayjen H.A.Thalib Sungai Penuh Nomor : 800/869/XI/RSU MHAT-2022 yang ditandatangani oleh Dr. BAHANA SASMITA, Sp.PK Nip. 19800421 200803 1 001 selaku Kepala Instalasi Laboratorium pada RSU. MAYJEN H.A. THALIB Kota Sungai Penuh yang menerangkan bahwa nama lengkap RIKO PRATOMO Bin EDISON telah dilakukan pemeriksaan urine pada tanggal 09-11-2022 jam 22.35 Wib dengan hasil pemeriksaan:
Amphetmanine (AMP) :Positif
Methamamphetamin (MET) :Positif
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------
Sungai Penuh, 18 Januari 2023
Penuntut Umum
SURYADI, S.H
JAKSA PRATAMA NIP. 198709232006041004 |