Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Spn | ADRIANA Binti H. ADENAN | 1.ZARMISNA Binti Zakaria BK 2.ZARMIATI Binti Zakaria BK 3.ZARMITA Binti Zakaria BK 4.WIDYASTUTI Binti Zakaria BK 5.Dr. EVA HARTI Binti Zakaria BK |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tanah Objek Perkara adalah hak milik Penggugat; 3. Menyatakan sah Surat Jual-Beli Orang tua Penggugat atas tanah Objek Perkara tertanggal 19 November 1935; 4. Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat I, II, III, IV dan V menguasai tanah Objek Perkara dan Mensertipikatkan tanah objek perkara sertipikat nomor : 21 atas nama : Zakaria BK pada Tahun 1969 merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V melakukan pemecahan Sertipikat menjadi Sertipikat nomor 331 pada tahun 2012 dan Sertipikat nomor 332 pada tahun 2012 atas nama Tergugat I, II, III, IV dan V merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad); 6. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V tidak berhak atas Tanah Objek Perkara; 7. Menyatakan Sertipikat Nomor 21 tahun 1969 atas nama Zakaria BK Tidak Berkekuatan Hukum; 8. Menyatakan Sertipikat Nomor 331 tahun 2012 dan Nomor 332 tahun 2012 atas nama Tergugat I, II, III, IV, dan V pemecahan dari Sertipikat nomor 21 tahun 1969 atas nama Zakaria Bk cacat Hukum atau tidak berkekuatan hukum; 9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas Tanah Objek Perkara dalam Perkara ini; 10. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak Hak Milik Tergugat I, II, III, IV, dan V dalam Perkara ini; 11. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat tanpa beban dan Syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan Alat Keamanan Negara; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang telah dialami oleh Penggugat sebagai berikut: Kerugian secara Moril sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliyar Rupiah); Kerugian secara Materil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah); 13. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini; 14. Menghukum Turut Tergugat untuk mencoret buku tanah dan sertipikat Nomor 331 tahun 2012 dan sertipikat nomor 332 tahun 2012 atas nama tergugat I, II, III, Iv dan V dalam register Pertahan Nasional Kota Sungai Penuh; 15. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini; 16. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini; 17 Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |