Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanaman berupa Kulit Manis, Kayu Surian, Kayu Semulun, Mangga, Petai, Jengkol, Pokat, Manggis, Jeruk, Pisang, Kopi, Sawo/saus dan tanaman Pakis diatas tanah perkebunan yang terletak di Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau Kabupaten kerinci.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat I tidak berhak atas tanaman berupa Kulit Manis, Kayu Surian, Kayu Semulun, Mangga, Petai, Jengkol, Pokat, Manggis, Jeruk, Pisang, Kopi, Sawo/saus dan tanaman Pakis diatas tanah perkebunan yang terletak di Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau Kabupaten kerinci.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat telah mengakibatkan kerugian kepada Para Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat I dan Para Tergugat II untuk mengganti kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 1. 369.000.000 (satu miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta rupiah). tanpa syarat dan beban apapun apabila ingkar dibantu oleh alat kemanan negara.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik PARA TERGUGAT I dan Para Tergugat II. dalam perkara ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequoet Bono ). |