Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2023/PN Spn 1.Efendra
2.Nelly Oktavia
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.PT BANK NEGERA INDONESIA CABANG SUNGAI PENUH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2023/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Efendra
2Nelly Oktavia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
2PT BANK NEGERA INDONESIA CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik sah tanah objek perkara  dengan sertifikat hak milik Nomor 998 atas nama Efendra dan Nelly Oktavia  yang terletak di Desa Lawang Agung, kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi dengan  batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara berbatas dengan parit/saluran air

- Sebelah selatan berbatas dengan parit/saluran air

- Sebelah timur berbatas dengan Pos Ronda

- Sebelah barat berbatas dengan Elisna

  1. Menyatakan tidak sah perbuatan lelang Tergugat I dan II terhadap objek perkara
  2. Menytakan surat pemberitahuan lelang Tergugat I nomor ECR/4.2/1904  perihal Pemberitahuan lelang dan menyatakan tidak sah surat KPKNL Jambi No S-2111/KNL.0401/2023 tanggal 20 November  perihal pemberitahuan lelang karena tanpa ada permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh;
  3. Menyatakan perbuatan tergugat I meminta Tergugat II untuk melelang tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad)
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini
  6. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ExAequoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak