Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Renah Surian, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa awalnya Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm), Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 14.30 WIB, dihubungi melalui pesan Whatsapp oleh seseorang bernama YAYAN yang menawarkan terdakwa untuk membeli sabu terdakwa menolak tawaran tersebut, sekira pukul 16.00 WIB, YAYAN Kembali menghubungi terdakwa melalui pesan Whatsapp dan menawarkan terdakwa untuk membeli sabu dan terdakwa membalas pesan kepada YAYAN bahwa terdakwa akan langsung kerumah YAYAN setelah magrib, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa langsung pergi ke rumah YAYAN yang berada di di dekat panti asuhan Aisyah yang berada di Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh lalu pada saat sampai di rumah YAYAN, terdakwa melihat YAYAN sudah berada di depan rumah nya lalu terdakwa langsung menyerahkan uang sejumlah Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) selanjutnya YAYAN menyuruh saya untuk pergi dan nanti akan di kabari oleh YAYAN melalui pesan Whatsapp;
- Bahwa sekira pukul 20.28 WIB terdakwa menghubungi YAYAN untuk menanyakan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa, sekira pukul 20.34 WIB YAYAN mengirim foto yang berisi petunjuk tempat YAYAN meletakkan Sabu yang terdakwa beli;
- setelah terdakwa melihat foto tersebut terdakwa langsung pergi menuju lokasi sesuai dengan foto yang dikirim YAYAN yaitu di Desa Cangking, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi dan pada saat sudah sampai di lokasi tersebut terdakwa langsung mencari sabu yang diletakkan YAYAN sesuai dengan petunjuk yang dikirim YAYAN melalui pesan Whatsapp yaitu di belakang mobil Pickup di bawah pohon pepaya di dalam kotak Rokok Esse warna putih, dan setelah terdakwa menemukan kotak rokok esse tersebut terdakwa mengecek kotak rokok tersebut dengan cara menekan atau meraba ke dalam kotak rokok tersebut untuk memastikan apakah benar sabu atau tidak, lalu terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut ke dalam saku Jaket warna biru dongker yang terdakwa pakai;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung menuju rumah terdakwa yang berada di Simpang Kumun sebelah Mie Abang Adek di Kelurahan Pondok Tinggi, kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dalam perjalanan pulang terdakwa di berhentikan di dalam Gang Zubir Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan cangkin Desa Gedang, kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi Narkoba;
- Terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di dalam Saku Jaket milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 413/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu tersebut 0,05 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1085 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Perbuatan Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Renah Surian, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB terlihat di Desa Cangking, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sedang mencaricari sesuatu dan kemudian menemukan kotak rokok esse, kemudian terdakwa mengecek kotak rokok tersebut dengan cara menekan atau meraba ke dalam kotak rokok tersebut lalu terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut ke dalam saku Jaket warna biru dongker yang terdakwa pakai;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung bergegas menuju rumah terdakwa yang berada di Simpang Kumun sebelah Mie Abang Adek di Kelurahan Pondok Tinggi, kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, melihat hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan cangkin Desa Gedang, kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi Narkoba mengikuti terdakwa dan menghentikan terdakwa di dalam Gang Zubir Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi;
- Terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di dalam Saku Jaket milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 413/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu tersebut 0,05 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1085 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Renah Surian, Kelurahan Pondok Tinggi, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
-
- Bahwa terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 20.30 WIB terlihat di Desa Cangking, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sedang mencaricari sesuatu dan kemudian menemukan kotak rokok esse, kemudian terdakwa mengecek kotak rokok tersebut dengan cara menekan atau meraba ke dalam kotak rokok tersebut lalu terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut ke dalam saku Jaket warna biru dongker yang terdakwa pakai;
- Bahwa setelah itu terdakwa langsung bergegas menuju rumah terdakwa yang berada di Simpang Kumun sebelah Mie Abang Adek di Kelurahan Pondok Tinggi, kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, melihat hal tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa di sekitar jalan cangkin Desa Gedang, kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi Narkoba mengikuti terdakwa dan menghentikan terdakwa di dalam Gang Zubir Lingkungan Renah Surian, Kecamatan Pondok Tinggi;
- Bahwa rencananya terdakwa akan menggunakan sendiri Narkotika jenis sabu tersebut Cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu terdakwa menyiapkan alat untuk menghisap sabu berupa bong, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas. Setelah alat tersebut siap, lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dengan menggunakan pipet plastik dan dipindahkan ke dalam pirek kaca, dan setelah sabu tersebut ada didalam pirek kaca, lalu pirek tersebut terdakwa bakar agar sabu nya menjadi cair kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan di bong. Pada bagian atas bong tersebut terdapat pipet plastik yang di buat bengkok dan berfungsi untuk tempat menghisap, kemudian korek api gas di hidupkan apinya dan bong terdakwa pegang pada tangan kiri, lalu pipet plastik terdakwa hisap dan korek api gas terdakwa letakan di bawah pirek kaca untuk membakar narkotika jenis sabu tersebut. Setelah terdakwa hisap kemudian terdakwa keluarkan asapnya dari mulut dan hal tersebut terdakwa lakukan secara berulangulang sampai narkotika jenis sabu yang ada dalam pirek kaca tersebut habis;
- Terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan di dalam Saku Jaket milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu dan berdasarkan berita acara penimbangan PT. Pegadaian Persero Nomor : 413/10494.00/2024 tanggal 13 desember 2024 bersat bersih 1 (satu) klip Narkotika golongan I jenis sabu tersebut 0,05 gram
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan pengujian BPOM Jambi Nomor :LHU.088.K.05.16.24.1085 ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan Hasil Pemeriksaan Positif Methamphetamine (MET)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa BUDI TAUFIK Bin TUKIJO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |