Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Spn M. Haris Fikri, S.H. TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 337 /L.5.13/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Haris Fikri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO pergi ke Pekanbaru bersama RIDO PEKEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan mobil untuk mengantar sayur, kemudian setelah setelah mengantar sayur muncul niat terdakwa hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa TEGUH meminta RIDO PEKEK untuk mencarikan sabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada RIDO PEKEK dengan maksud untuk pembelian sabu, lalu sekira pukul 08.00 Wib RIDO PEKEK datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian pada saat perjalanan pulang ke Kerinci RIDO PEKEK menyerahkan tas dompet merk Toko Emas H.ST.SYAFRUDDIN warna ungu kepada Terdakwa untuk tempat penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh teman Terdakwa TEGUH yang mengaku bernama ILHAM menanyakan kepada terdakwa TEGUH apakah ada narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk dibeli, lalu Terdakwa jawab “Ada”. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Warung milik orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Terdakwa memisahkan paket yang sebelumnya Terdakwa beli menjadi dua paket dengan maksud yang satu paket hendak dijual. Kemudian Sekira pukul 17.00 Wib saksi DWI HANDOKO (selaku undercover buy) datang ke Warung milik orang tua Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apakah masih ada sabunya?”, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi DWI HANDOKO, lalu diperiksa oleh saksi DWI HANDOKO untuk memastikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa TEGUH, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YUSMAR dan Saksi BENDRA dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 214/10494.00/2023 tanggal 06 Oktober 2023 total berat bersih 0.84 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.049, tanggal 20 Oktober 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman), lalu ditemukan pula 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga yang masih terpasangi pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu (sisa pemakaian), 1 (satu) buah tas dompet merek Toko Mas H. ST. SYAFRUDDIN warna Ungu, 8 (delapan) klip plastik plastik warna bening, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening yang terpasangi jarum, 2 (dua) potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) korek api gas warna biru yang terpasangi jarum, 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas Vick Formula 44, Uang tunai sejumlah Rp.115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Sepuluh Ribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo warna Hitam dengan kartu SIM nomor 0822-4628-8437. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

-------------- Perbuatan terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 07.00 Terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO pergi ke Pekanbaru bersama RIDO PEKEK (Daftar Pencarian Orang/DPO) menggunakan mobil untuk mengantar sayur, kemudian setelah setelah mengantar sayur muncul niat terdakwa hendak membeli narkotika golongan I jenis sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya Terdakwa TEGUH meminta RIDO PEKEK untuk mencarikan sabu, kemudian terdakwa menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp. 700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah) kepada RIDO PEKEK dengan maksud untuk pembelian sabu, lalu sekira pukul 08.00 Wib RIDO PEKEK datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian pada saat perjalanan pulang ke Kerinci RIDO PEKEK menyerahkan tas dompet merk Toko Emas H.ST.SYAFRUDDIN warna ungu kepada Terdakwa untuk tempat penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Oktober sekira pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi melalui panggilan WhatsApp oleh teman Terdakwa TEGUH yang mengaku bernama ILHAM menanyakan kepada terdakwa TEGUH apakah ada narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud untuk dibeli, lalu Terdakwa jawab “Ada”. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Warung milik orang tua terdakwa yang beralamat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi Terdakwa memisahkan paket yang sebelumnya Terdakwa beli menjadi dua paket dengan maksud yang satu paket hendak dijual. Kemudian Sekira pukul 17.00 Wib saksi DWI HANDOKO (selaku undercover buy) datang ke Warung milik orang tua Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa “apakah masih ada sabunya?”, lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan tanpa izin dari pihak yang berwenang menyerahkan 1 (satu) plastik klip warna bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada saksi DWI HANDOKO, lalu diperiksa oleh saksi DWI HANDOKO untuk memastikan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa TEGUH, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi YUSMAR dan Saksi BENDRA dan ditemukan 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu yang diketahui berdasarakan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 214/10494.00/2023 tanggal 06 Oktober 2023 total berat bersih 0.84 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor R-PP.01.01.5A.5A1.10.23.049, tanggal 20 Oktober 2023 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman), lalu ditemukan pula 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran kecil berisikan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol Larutan Cap Kaki Tiga yang masih terpasangi pirek kaca berisikan narkotika jenis sabu (sisa pemakaian), 1 (satu) buah tas dompet merek Toko Mas H. ST. SYAFRUDDIN warna Ungu, 8 (delapan) klip plastik plastik warna bening, 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening yang terpasangi jarum, 2 (dua) potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) korek api gas warna biru yang terpasangi jarum, 1 (satu) bungkus rokok merek Surya Gudang Garam, 1 (satu) bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol bekas Vick Formula 44, Uang tunai sejumlah Rp.115.000,- (Seratus lima belas ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Lima Puluh Ribu Rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, uang pecahan Sepuluh Ribu Rupiah sebanyak 1 (satu) lembar dan uang pecahan lima ribu rupiah sebanyak 1 (satu) lembar, 1 (satu) unit ponsel merek Vivo warna Hitam dengan kartu SIM nomor 0822-4628-8437. Selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan proses lebih lanjut.

--------------- Perbuatan terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

----------- Bahwa terdakwa TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB saat terdakwa sedang berada di toko milik ibu Terdakwa yang beralamat di Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi hendak mengonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, lalu untuk mewujudkan niatnya terdakwa menyiapkan bong menggunakan botol bekas lasegar alat untuk menghisap sabu, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas. Kemudian pirek kaca disambungkan ke pipet plastik dan kemudian pipet plastik disambungkan ke botol. Setelah itu botol diisi dengan air. Setelah alat tersebut siap lalu sabu diambil dari dalam plastik pembungkus dan dipindahkan ke dalam pirek kaca. Setelah sabu tersebut ada di dalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan di botol yang sudah dilubangi. Kemudian korek api gas dihidupkan apinya dan terdakwa letakan di bawah pirek kaca untuk membakar Narkotika jenis shabu tersebut. Setelah sabu dibakar, asap hasil pembakaran terdakwa hisap melalui pipet plastik. Hal tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang sampai Narkotika jenis sabu yang ada dalam pirek kaca tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI. Dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaaan urine terhadap TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO, yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023, di RSUD Mayjen H.A. Thalib telah dikeluarkan hasil pemeriksaan Narkoba dengan surat Nomor : 800/5098/X/RSUD MHAT-2023, menerangkan terhadap pemeriksaan urine a.n. TEGUH SETIAWAN Alias NANANG Bin SUTIYO diketahui methamphetamine (MET) : POSITIF dan amphetamine (AMP) : POSITIF.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya