Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Spn Yenni Lovia 1.Donni Anggryanto
2.Merry Ulandari
3.Yusniati
4.Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungai Penuh
5.KPKNL Jambi
6.Jusniar Mohd Zein
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yenni Lovia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KURNIADI ARIS, SH MMYenni Lovia
Tergugat
NoNama
1Donni Anggryanto
2Merry Ulandari
3Yusniati
4Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungai Penuh
5KPKNL Jambi
6Jusniar Mohd Zein
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan nasional Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penguggat mempunyai hak terhadap Objek Perkara.
  3. Mentakan tidak sah jual beli objek perkara antara Tergugat III sebagai penjual dan Terugat II,III sebagai pembeli.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan II mengagunkan Sertfikat Hak Milik ke Bank BRI (tergugat IV) adalah Perbuatan tanpa hak dan Melawan hukum.
  5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum objek perkara sebagai agunan kredit Tergugat I di Bank BRI Cabang Sungai Penuh dengan nomor sertfikat 1029 atas nama Merry Ulandari.
  6. Menyatakan tidak sah perbuatan lelang Tergugat III terhadap objek perkara yang dilakukan oleh Tergugat V.
  7. Menyatakan tidak sah lelang yang di menangkan oleh Tergugat VI
  8. Menyatakan tidak sah sertfikat hak milik nomor 1026 atas nama Jusniar Mohd Zein.
  9. Menyatakan Tergugat VI dalam hal ini Jusniar Mohd Zein tidak berhak terhadap objek perkara.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  11. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini
  12. Menghukum Tergugat I,II,III, IV,V dan VI membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR:

“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ExAequoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak