Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2023/PN Spn Suryadi, S.H. PUSTEN AIDIT Alias NCU AIDIT Bin M. RUZAI Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2023/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/L.5.13.3/Enz.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Suryadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUSTEN AIDIT Alias NCU AIDIT Bin M. RUZAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa terdakwa PUSTEN AIDIT Alias NCU AIDIT Bin M. RUZAI pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Lintas Bangko-Muaro Bungo, Kab. Bungo, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungai Penuh berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 05.00 WIB terdakwa menelepon JEKI (belum tertangkap) menanyakan apakah ada menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah itu JEKI menyuruh terdakwa untuk mengirim uang kepadanya, selanjutnya terdakwa mengirim uang kepada JEKI sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah mengirimkan uang tersebut kemudian JEKI menyuruh terdakwa untuk menjemput sabu tersebut ke Kabupaten Bungo. Pada hari Senin tanggal 24 April 2023 sekira jam 07.30 WIB terdakwa langsung berangkat ke Kabupaten Bungo untuk mengambil sabu tersebut, sesampainya di Kabupaten Bungo JEKI mengirimkan foto lokasi sabu yang ditempel untuk diambil oleh terdakwa, dan kemudian terdakwa pergi ke foto yang dimaksud untuk mengambil sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung pegi ke lokasi yang dimaksud. Setelah mendapatkan sabu tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang ke Kerinci dengan membawa sabu tersebut. sesampainya di Kerinci terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya terdakwa di rumah, terhadap bungkusan lakban hitam yang berisikan sabu tersebut, terdakwa buka. Kemudian sabu tersebut terdakwa bawa ke pondok ladang terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Sesampainya di pondok ladang, terdakwa menyimpan sabu di pondok ladang tepatnya di bawah batu ukuran sedang yang ada di dekat dapur pondok ladang. Pada hari hari Jum’at tanggal 09 Juni 2023, sekira pukul 01.00 WIB teman terdakwa yang bernama SUSAN menelepon terdakwa dan mengatakan bahwa akan ke Pulau Tengahdan meminta dijemput di Sungai Penuh. Kemudian terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di dalam botol warna putih merek PRO ALBUMIN dan terdakwa letakkan di dashbord depan sepeda motor merek YAMAHA NMAX warna hitam dan kemudian terdakwa pergi ke Sungai Penuh. Sekira jam 02.00 WIB, terdakwa sampai di Simpang Ahok, Pinggir Jalan Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Saat terdakwa berjalan pelan di pinggir jalan tersebut, datang  anggota kepolisian diantaranya saksi BAMBANG dan saksi SUPARJO yang merupakan anggota Opsnal narkoba Polres Kerinci yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika dan mengamankan terdakwa, dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa:
  1. 7 (tujuh) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu.
  2. 2 (dua) klip plastik warna bening.
  3. 1 (satu) pirek kaca berisikan narkotika golongan I jenis sabu (sisa pemakaian).
  4. 1 (satu) korek api gas yang terpasangi jarum.
  5. 1 (satu) gulungan kertas timah.
  6. 1 (satu) botol warna putih merek PRO ALBUMIN.
  7. 1 (satu) unit ponsel merek REALME warna merah.
  8. 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA NMAX Nopol B 5314 TDD warna hitam.

Setelah mengamankan barang bukti tersebut anggota kepolisian malakukan introgasi terhadap terdakwa, saat diintrogasi terdakwa mengakui masih menyimpan benda yang berkaitan dengan sabu, selanjutnya anggota Kepolisian langsung menuju rumah terdakwa dan ladang milik terdakwa, saat berada ditempat tersebut anggota kepolisian mengamankan barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari bekas botol minuman merek NIPIS MADU warna hijau.
  2. 1 (satu) unit ponsel merek NOKIA warna biru
  3. 1 (satu) kotak kayu.
  4. 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari botol kaca.
  5. 2 (dua) buah potongan sedotan plastik ukuran besar.
  6. 3 (tiga) buah potongan sedotan plastik warna bening ukuran kecil.
  7. 4 (empat buah korek api gas.
  8. 1 (satu) kotak plastik merek VDR.
  9. 1 (satu) tutup botol dot bayi warna merah muda yang terpasangi sedotan plastik warna putih.
  10. 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang terpasangi sedotan plastik.
  11. 4 (empat) gulungan kertas timah.
  12. 6 (enam) klip plastik warna bening.
  13. 5 (lima) korek api gas

Setelah medapatkan barang bukti tersebut terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 106 / 10494.00 / 2023, yang ditandatangani oleh LOLLY IRMA YANTI selaku  pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bersih 1,25  gram.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: PP.01.01.5A.5A1.06.23.2653, tanggal 19 Juni 2023 ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt, MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: sample positif/ terdeteksi Methaptamine yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

ATAU

K E D U A :

 

---------- Bahwa terdakwa PUSTEN AIDIT Alias NCU AIDIT Bin M. RUZAI pada hari Jum’at, tanggal 09 Juni 2023, sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tahun 2023 bertempat di  Pinggir Jalan Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal saksi SUPARJO dan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mendapatkan Informasi bahwa di daerah Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Setelah mendapat informasi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke daerah yang dimaksud. Pada hari Jum'at, tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 01.00 WIB saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan di daerah Pulau Tengah, Tim Opsnal melihat Terdakwa sedang berkendara menuju arah Kota Sungai Penuh. Kemudian Tim Opsnal melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, ketika sampai di Desa Permanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh Tim Opsnal memberhentikan dan mengamankan Terdakwa. saat diamankan langsung dilakukan penggeledahan, saat digeledah ditemukan 7 (tujuh) paket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu didalam botol obat merek PRO ALBUMIN yang berada di dashbord Motor yang dikendarai oleh terdakwa. Kemudian terdakwa diintrogasi , selanjutnya Tim Opsnal langsung menuju ke rumah terdakwa yang belokasi di Desa Dusun Baru Pulau Tengah, kec. Keliling Danau, Kabupaten Kerinci. Saat berada ditempat tersebut dilakukan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan barang berupa 1 (satu) unit ponsel merek NOKIA dan 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu). Selanjutnya Tim Opsnal membawa terdakwa ke Pondok Ladang milik Terdakwa yang berlokasi di Desa Koto Tuo Pulau Tengah, Kec. Keliling Danau, Kab. Kerinci dan ditemukan 1 (satu) kotak kayu dan 1(satu) kotak plastik merek VDR LED yang berisikan plastik-plastik klip, kertas timah, bong (alat hisab sabu) dan korek api gas. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang di amankan disita oleh petugas dan di bawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa sesuai Berita Acara Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Sungai penuh, Nomor : 106 / 10494.00 / 2023, yang ditandatangani oleh LOLLY IRMA YANTI selaku  pimpinan cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh telah melakukan penimbangan narkotika diduga jenis sabu dengan total berat bersih 1,25  gram.
  • Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: PP.01.01.5A.5A1.06.23.2653, tanggal 19 Juni 2023 ditandatangani oleh ALEX SANDER, S.Farm, Apt, MH Selaku Kepala Balai POM di Jambi dengan kesimpulan: sample positif/ terdeteksi Methaptamine yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya