Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Desa Muaro Lulo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION mendatangi Saksi TONI PIRZAN Alias KALIDOR Bin JUSMAN di rumah saksi TONI yang beralamatkan di Desa Muaro Lulo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk membeli sabu, saat itu Terdakwa JERRY membeli sabu kepada saksi TONI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi TONI berkata kepada terdakwa JERRY “KAMU JAUH-JAUH DATANG DARI SELAMPAUNG BELI SABU, BAGUS KAMU BELI SEKALI BANYAK SAJA“, lalu saksi terdakwa jawab “SAYA TIDAK ADA UANG BANG KALAU BELI SEKALI BANYAK“, kemudian saksi TONI menawarkan terdakwa JERRY untuk membantu saksi TONI mengedarkan sabu dengan mengatakan “KAMU MAU TIDAK JUAL SABU INI, BISA KAMU BAWA DULU NANTI UANGNYA KAMU BAYAR SETELAH SABU TERSEBUT KAMU JUAL“, lalu terdakwa JERRY menyetujuinya, dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang saksi TONI menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekira 2 (dua) gram kepada terdakwa JERRY, setelah itu terdakwa JERRY meninggalkan rumah saksi TONI.
- Bahwa kesepakatan antara terdakwa JERRY terhadap 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya saksi TONI serahkan pada tanggal 27 Oktober 2024 di rumah saksi TONI yang beralamatkan di Desa Muaro Lolo sebanyak 2 (dua) gram tersebut, uang yang harus terdakwa JERRY bayarkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sudah terdakwa JERRY bayarkan sejumlah Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap dengan rincian, yaitu :
- Pembayaran yang pertama pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke dua pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke tiga pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke empat pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke lima pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa JERRY menghubungi saksi TONI melalui whatsapp dengan maksud hendak mengambil paket sabu kembali kepada saksi. lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi TONI dan tiba di rumah saksi TONI sekira pukul 13.30 Wib. Kemudian saat di dalam rumah saksi, saksi menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud melunasi sisa pembayaran sabu yang sebelumnya saksi TONI jual kepada terdakwa JERRY, kemudian setelah saksi TONI menerima uang tersebut saksi TONI kembali menawarkan paket sabu kepada terdakwa JERRY sembari berkata “MASIH MAU SABU LAGI DAK?“, terdakwa jawab “MAU DA“, lalu saksi TONI jawab “MAU BERAPA BANYAK“, terdakwa JERRY jawab “1 JIE AJA DA“. Kemudian saksi TONI mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celananya, lalu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang saksi TONI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa JERRY. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi TONI dengan membawa paket sabu yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa JERRY.
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi JEERY tiba di Desa Selampaung, kemudian Saksi JERRY pergi ke ladang, dan sesampainya di ladang saksi JERRY membagi-bagi 1 (satu) sabu dari Terdakwa menjadi paketan-paketan kecil sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan rincian 5 (lima) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sempat terjual 2 (dua) paket oleh Saksi JERRY.
- Bahwa selanjutnya Hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Selampaung, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa JEERY oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci. Kemudian penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan dalam saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa diinterogasi diakui bahwa paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Saksi TONI PIRZAN Alias KALIDOR. Selanjutnya Terdakwa, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa JERRY berdasarakan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 173/10494.00/2024 tanggal 28 Mei 2024, diketahui bahwa total berat bersih 0,55 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.24.1020 tanggal 15 November 2024 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman).
----------------- Perbuatan Terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan November 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di Desa Muaro Lulo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION mendatangi Saksi TONI PIRZAN Alias KALIDOR Bin JUSMAN di rumah saksi TONI yang beralamatkan di Desa Muaro Lulo, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan maksud untuk membeli sabu, saat itu Terdakwa JERRY membeli sabu kepada saksi TONI sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi TONI berkata kepada terdakwa JERRY “KAMU JAUH-JAUH DATANG DARI SELAMPAUNG BELI SABU, BAGUS KAMU BELI SEKALI BANYAK SAJA“, lalu saksi terdakwa jawab “SAYA TIDAK ADA UANG BANG KALAU BELI SEKALI BANYAK“, kemudian saksi TONI menawarkan terdakwa JERRY untuk membantu saksi TONI mengedarkan sabu dengan mengatakan “KAMU MAU TIDAK JUAL SABU INI, BISA KAMU BAWA DULU NANTI UANGNYA KAMU BAYAR SETELAH SABU TERSEBUT KAMU JUAL“, lalu terdakwa JERRY menyetujuinya, dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang saksi TONI menyerahkan 1 (satu) paket sabu seberat sekira 2 (dua) gram kepada terdakwa JERRY, setelah itu terdakwa JERRY meninggalkan rumah saksi TONI.
- Bahwa kesepakatan antara terdakwa JERRY terhadap 1 (satu) paket sabu yang sebelumnya saksi TONI serahkan pada tanggal 27 Oktober 2024 di rumah saksi TONI yang beralamatkan di Desa Muaro Lolo sebanyak 2 (dua) gram tersebut, uang yang harus terdakwa JERRY bayarkan kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan sudah terdakwa JERRY bayarkan sejumlah Rp 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara bertahap dengan rincian, yaitu :
- Pembayaran yang pertama pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke dua pada hari Selasa, tanggal 05 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke tiga pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke empat pada hari Jum’at, tanggal 08 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Pembayaran yang ke lima pada hari Minggu, tanggal 10 November 2024, Terdakwa menerima uang pembayaran sabu melalui akun DANA dengan Nomor : 082280240258 sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa JERRY menghubungi saksi TONI melalui whatsapp dengan maksud hendak mengambil paket sabu kembali kepada saksi. lalu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke rumah saksi TONI dan tiba di rumah saksi TONI sekira pukul 13.30 Wib. Kemudian saat di dalam rumah saksi, saksi menerima uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan maksud melunasi sisa pembayaran sabu yang sebelumnya saksi TONI jual kepada terdakwa JERRY, kemudian setelah saksi TONI menerima uang tersebut saksi TONI kembali menawarkan paket sabu kepada terdakwa JERRY sembari berkata “MASIH MAU SABU LAGI DAK?“, terdakwa jawab “MAU DA“, lalu saksi TONI jawab “MAU BERAPA BANYAK“, terdakwa JERRY jawab “1 JIE AJA DA“. Kemudian saksi TONI mengeluarkan 1 (satu) paket sabu dari dalam saku celananya, lalu dengan tanpa izin dari pihak yang berwenang saksi TONI menyerahkan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa JERRY. Kemudian terdakwa meninggalkan rumah saksi TONI dengan membawa paket sabu yang sebelumnya diserahkan kepada terdakwa JERRY.
- Bahwa selanjutnya setelah Saksi JEERY tiba di Desa Selampaung, kemudian Saksi JERRY pergi ke ladang, dan sesampainya di ladang saksi JERRY membagi-bagi 1 (satu) sabu dari Terdakwa menjadi paketan-paketan kecil sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan rincian 5 (lima) paket seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima paket seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan sempat terjual 2 (dua) paket oleh Saksi JERRY.
- Bahwa selanjutnya Hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Selampaung, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dilakukan penangkapan terhadap terdakwa JEERY oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci. Kemudian penggeledahan badan/pakaian terdakwa ditemukan 8 (delapan) paket sabu yang disimpan dalam saku celana terdakwa. Kemudian terdakwa diinterogasi diakui bahwa paket sabu tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dari Saksi TONI PIRZAN Alias KALIDOR. Selanjutnya Terdakwa, dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kerinci untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan Narkotika Golongan I jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa JERRY berdasarakan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 173/10494.00/2024 tanggal 28 Mei 2024, diketahui bahwa total berat bersih 0,55 gram dan berdasarkan hasil keterangan pengujian BPOM Jambi, dengan nomor surat : LHU.088.K.05.16.24.1020 tanggal 15 November 2024 bahwa benar terhadap barang bukti tersebut Positif mengandung Methampetamine (bukan tanaman).
-------------- Perbuatan terdakwa JERRY NORIANDA BIN NOPELLION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------
|