Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2022/PN Spn 1.amdani suyitno, S.Pd
2.fahmi
3.mat awal
desrisal Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2022/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 30 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1amdani suyitno, S.Pd
2fahmi
3mat awal
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1desrisal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Menyatakan Gugatan Perlawan Pihak ketiga ,Para Pelawan adalah tepat dan beralasan
  2. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah orang yang berhak terhadap objek Perkara
  3. Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik dari tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat hak Milik Nomor 11 seluas seluas 93 M2 desa tutung bungkuk Kecamatan Siulak dan Sertifikat hak milik nomor 10 seluas 248 M2 desa tutung bungkuk kecamatan Siulak
  4. Memerintah untuk mengangkat kembali sita eksekusi  Putusan Pengadilan negeri Sungai Penuh nomor :  16/Pdt.G/2010/PN.Spn dan Putusan Pengadilan Tinggi jambi nomot : 42/PDT/2011 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 612 K/Pdt/2012
  5. Menghukum Terlawan untuk menbayar dalam Perkara ini

6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini bisa dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,kasasi dan perlawanan terhadap putusan ini

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang  seadil-adilnya  dari  suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex  Aquo Et  Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak