Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Spn PT BPR PEMBANGUNAN KERINCI WAHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Spn
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WAHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.306.700,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat ( Wanprestasi/Ingkar Janji) kepada Penggugat.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat Rp.. 54.306.700,00. (lima puluh empat juta tiga ratus enam ribu tujuh ratus rupiah ), pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :

 

 

Sisa Pokok Pinjaman

:

Rp. 38.329.467,00.

Tunggakan Bunga                                        

:

Rp. 15.306.656,00.

  •                                                                     

:

Rp.      670.577,00.

Total Pelunasan Pokok+bunga + denda.

 

:

Rp. 54.306.700,00

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 63/PER/KKPP/042019/042024 berikut berupa :
  • 1 (satu) BPKB Motor Nomor L-10919518, No Polisi BH 3349 DW, Tahun 2016, warna Merah, Merek Honda, tercatat atas nama NANANG KUSUMA dan diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan;
  • 1 (satu) BPKB Motor Nomor I-04373901, No Polisi BH 4367 UK, Tahun 2011, warna Hitam, Merek Honda, tercatat atas nama ABU SOMAD dan diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan;

 

  1. Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik Tergugat dan Seluruh Harta Kekayaan Milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang sampai terpenuhinya pelunasan atau kewajiban Tergugat, yang mana dalam Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menyebutkan bahwa “semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan”
  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak