Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa terdakwa PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL pada hari Minggu tanggal 27 April tahun 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB DIMAS (Daftar Pencarian Orang) mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan tujuan untuk menawarkan menggunakan narkotika jenis sabu kepada terdakwa namun terdakwa menolaknya dengan mengatakan akan menggunakannya sendiri, kemudian DIMAS meminta terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu yang kemudian terdakwa menyetujui untuk menjualkan narkotika jenis sabu lalu terjadi serah terima narkotika jenis sabu dengan DIMAS memberikan 2 (dua) paket sabu di dalam plastik klip bening kisaran harga untuk 1 (satu) paketnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu untuk digunakan terdakwa di dalam kamarnya lalu terdakwa menyimpan paketan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kotak rokok surya dan meletakannya di rak buku kamar milik terdakwa.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terdakwa terima dari DIMAS, salah satu paket narkotika jenis sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu yang masing-masing seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk memudahkan terdakwa melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum yaitu menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.30 WIB terdakwa bertemu seorang bernama YOGA (Daftar Pencarian Orang) di Desa Baru Sungai Tutung, dimana pada saat itu terdakwa sedang berada disebuah warung lalu YOGA menghampiri terdakwa kemudian menanyakan dimana tempat untuk membeli narkotika jenis sabu, mendengar hal tersebut terdakwa mengatakan memiliki narkotika jenis sabu lalu terdakwa segera menawarkan untuk menjual narkotika jenis sabu kepada YOGA dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian YOGA menyetujui untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, sehingga terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu antara terdakwa dengan YOGA dimana terdakwa memberikan 1 (satu) kotak rokok surya yang berisikan 1 (satu) klip plastik kecil klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu YOGA memberikan uang pembelian secara tunai kepada terdakwa. Kemudian hasil penjualan narktotika jenis sabu tersebut digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB saat terdakwa berada di rumahnya, YOGA mendatangi rumah terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan narkotika jenis sabu tersebut diberikan pada malam hari di pinggir jalan Desa Baru Sungai Tutung. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB terdakwa menuju tempat serah terima narkotika jenis sabu yang telah disepakati bersama YOGA lalu menunggu YOGA dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabut seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diselipkan terdakwa di ujung gitar YAMAHA warna coklat milik YOGA, dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain sekaligus menyerahkan gitar milik YOGA tersebut. Namun sebelum transaksi jual beli terjadi datang Saksi AGUS dan Saksi RONAL selaku Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, sehingga Saksi AGUS dan Saksi RONAL mencurigai gerak gerik terdakwa langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa yang kemudian Saksi AGUS dan Saksi RONAL memanggil Saksi RITMAN selaku Kepala Desa Baru Sungai Tutung, dan Saksi ANDI selaku masyarakat Desa Baru Sungai Tutung lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kemudian menemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di ujung gitar YAMAHA warna coklat yang dipegang oleh terdakwa. Didepan saksi RITMAN dan Saksi ANDI terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya serta mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya Saksi AGUS dan Saksi RONAL didampingi oleh Saksi RITMAN dan Saksi ANDI langsung menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi penangkapan lalu langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 (tiga) kotak rokok merk surya yang berisikan 2 (dua) plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) kertas tisu warna putih, 1 (satu) kertas timah rokok, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 5 (lima) potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) dot warna kuning, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening, yang didepan Saksi AGUS, Saksi RONAL, Saksi RITMAN, dan Saksi ANDI terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya, dan selanjutnnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor: 131/10494.00/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,3 (nol koma tiga) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0368, tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
------------ Perbuatan terdakwa PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa terdakwa PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL pada hari Rabu tanggal 30 April tahun 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB, dilakukan penangkapan terdakwa PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL di pinggir jalan Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi oleh Saksi AGUS dan Saksi RONAL serta Tim Opsnal Satresnarkoba dikarenakan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis Sabu.
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, yang selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengumpulan informasi lalu mengetahui bahwa terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi AGUS dan Saksi RONAL bersama Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada Hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib di seputaran Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib pada saat melintasi jalan di Desa Baru Sungai Tutung, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian Saksi AGUS dan Saksi RONAL bersama Tim Opsnal langsung mengamankan terdakwa di pinggir jalan tersebut, selanjutnya Tim Opsnal memanggil saksi RITMAN selaku Kepala Desa Baru Sungai Tutung dan Saksi ANDI selaku warga Desa Baru Sungai Tutung untuk menyaksikan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di ujung gitar YAMAHA warna coklat yang dipegang oleh terdakwa. Didepan saksi RITMAN dan Saksi ANDI terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diterima dari DIMAS (DPO) serta mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Selanjutnya Saksi AGUS dan Saksi RONAL didampingi oleh Saksi RITMAN dan Saksi ANDI langsung menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi penangkapan lalu langsung melakukan penggeledahan kemudian menemukan 3 (tiga) kotak rokok merk surya yang berisikan 2 (dua) plastik klip warna bening berisikan narkotika jenis sabu, 3 (tiga) kertas tisu warna putih, 1 (satu) kertas timah rokok, 1 (satu) gulungan kertas timah rokok, 5 (lima) potongan sedotan plastik bening, 1 (satu) dot warna kuning, 1 (satu) kaca pirek, 1 (satu) bungkusan plastik klip warna bening yang didepan Saksi AGUS, Saksi RONAL, Saksi RITMAN, dan Saksi ANDI terdakwa mengakui bahwa barang yang ditemukan adalah miliknya, selanjutnnya terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut tidak disertai ijin dari pihak yang berwenang ataupun dari Kementerian Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 131/10494.00/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang ditandatangani oleh HARI KAMAL RIADI selaku Pimpinan Cabang, dengan hasil penimbangan total berat bersih Narkotika golongan I jenis sabu 0,3 (nol koma tiga) gram serta berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi, nomor : LHU.088.K.05.16.25.0368, tanggal 05 Mei 2025 yang ditandatangani oleh ARMEYNI ROMITA, S.Si, Apt, bahwa 1 (satu) plastik klip bening bertanda ”SISIH” berisi kristal putih bening dengan berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram milik PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL sampel Positif teridentifikasi Metamfetamin.
---------- Perbuatan terdakwa PEMAS ANDREK JAYA PUTRA Bin RONAL FITRIAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------- |