Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 25 Jun. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Spn |
Tanggal Surat |
Selasa, 24 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M., | Asril | 2 | Kurniadi Aris, S.H.,M.H.,M.M., | Nurhuda |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Sungai Penuh |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi | 2 | Kantor Badan Pertanahan Nasional Sungai Penuh |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat pemberitahuan lelang oleh Tergugat nomor B.1560-KC-III/ADK/06/2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Tergugat salah menetapkan letak objek lelang atas nama Para Penggugat;
- Menyatakan salah surat pemberitahuan lelang oleh Tergugat nomor B.1560-KC-III/ADK/06/2025 yang menyatakan SHM No. 75 atas nama Abdullah yang terletak di Desa Lolo Kecil, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melelang hak tanggungan Para Penggugat yaitu objek perkara dengan SHM No 75 atas nama ASRIL DAN NURHUDA tanpa pemberitahuan harga Lelang dan tidak diketahui harga objek perkara yang akan dilelang adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |