Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + Bunga + Denda + Pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 72.983.853,00. (Tujuh Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kerinci, dengan rincian sebagai berikut :
- Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar Rp. 108.371.579,00.
- Melunasi Tunggakan Bunga sebesar Rp. 9.074.997,00.
- Melunasi Denda sebesar Rp. 334.884,00.
- Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesar Rp. 117.781.460,00.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Eksekusi terhadap obyek dalam Perjanjian Kredit Nomor 116/PER/KMG/102019/042020 berupa :
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 163 Luas 274 M2, Surat Ukur Nomor 163/Talang Kemuning /2018, terletak di Desa Talang Kemuning Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Tercatat atas Hak Milik SAKIRMAN diikat dengan Hak Tanggungan.
- Sebidang Tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 116 Luas 210 M2, Surat Ukur Nomor 131/Talang Kemuning /2018, terletak di Desa Talang Kemuning Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, Tercatat atas Hak Milik JONI PINARNO DAN SANTI IRIANTY diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan.
- Meletakkan Sita Eksekusi diatas asset milik TERGUGAT sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang ;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |