Dakwaan |
KESATU :
----------- Bahwa terdakwa JULIO FREDI SEPENTRI bin ANWAR SARI bersama sama AFRIZAL alias ARI bin M. NASIR bin ANWAR SARI (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib saksi AFRIZAL (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah punya kenalan yang jualan shabu, kemudian Terdakwa langsung mengecek kontak hanphone miliknya dan ternyata terdakwa masih menyimpan nomor ENDANG (belum tertangkap), lalu Terdakwa mencoba mengirim pesan kepada ENDANG dan bertanya dimana bisa membeli shabu, selanjutnya ENDANG langsung memberikan nomor seseorang bernama BARAU (belum tertangkap) yaitu 0895414699230 kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan nomor BARAU sekira jam 18.00 Wib pada hari yang sama terdakwa mengirim pesan kepada BARAU dan memperkenalkan diri bahwa terdakwa adalah temannya ENDANG dan ingin membeli sabu, pesan terdakwa tersebut direspon oleh BARAU dan BARAU menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar, tidak lama setelah itu sekira jam 18.30 Wib BARAU mengirimkan nomor rekening aplikasi DANA dengan nomor akun 0895414699230 kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening DANA tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi AFRIZAL dan mengatakan “NI SUDAH ADA TEMPAT MEMBELI SHABU, KIRIM UANG KE NOMOR DANA INI”. Setelah bermufakat selanjutnya saksi AFRIZAL pergi kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa saksi AFRIZAL mentransfer uang ke nomor DANA dengan nomor akun 0895414699230 sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut, setelah mentranfer uang untuk pembelian sabu kemudian saksi AFRIZAL mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut kepada BARAU, sekira jam 21.30 Wib BARAU mengirimkan pesan kepada terdakwa berbentuk sebuah foto/gambar lokasi dimana BARAU meletakan shabu kepada Terdakwa yaitu di Tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning, kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sekira jam 21.50 Wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mencari sabu yang dimaksud, sekitar 5 (lima) menit mencari shabu tiba-tiba datang saksi RONAL LISA PUTRA bin HENRA YANTO dan saksi DWI HANDOKO yang merupakan Angggota Kepolisian dari Polres Kerinci yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Ning sering dijadikan tempat transaksi narkotika langsung menangkap dan mengamankan saksi AFRIZAL. Setelah diamankan kemudian Terdakwa diinterograsi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa akan mengambil shabu pesanan dari saksi AFRIZAL yang sebelumnya sudah dibeli dari BARAU, pada saat diintrogasi tiba-tiba datang saksi AFRIZAL dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3998 RJ, lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO bahwa sabu yang akan diambil tersebut adalah kepunyaan saksi AFRIZAL, selanjutnya saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta dengan anggota Kepolisian lainnya dari Polres Kerinci langsung mengamankan saksi AFRIZAL, setelah diamankan selanjutnya saksi AFRIZAL dan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AHMAD dan saksi GUSRI yang merupakan masyarakat setempat langsung melihat saksi AFRIZAL dan terdakwa mencari sabu pesanannya tersebut dan tidak lama setelah itu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal.
- 1 (satu) lembar kertas timah warna silver;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal
- 1 (satu) kotak rokok merek Rasta;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan kartu sim 0822-4608-0402;
Ditemukan dalam penguasaan saksi AFRIZAL.
- 1 (satu) unit Handphone REALME C35 warna biru muda dengan kartu SIM 0852-1820-3608;
Ditemukan dalam penguasaan terdakwa
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3998 RJ.
Ditemukan dalam penguasaan saksi AFRIZAL
Selanjutnya saksi AFRIZAL bersama dengan Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 093/10494.00/2024 tanggal 16 Maret 2024, diketahui daftar hasil penimbangan barang berupa :
NO
|
BARANG BUKTI SEBELUM PENYISIHAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
a.
|
1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu
|
A
|
0.35 gram
|
0.21 gram
|
0.14 gram
|
NO
|
BARANG BUKTI DISISIHKAN UNTUK BPOM
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
b.
|
1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi)
|
A
|
0.24 gram
|
0.22 gram
|
0.02 gram
|
NO
|
BARANG BUKTI DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
c.
|
1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu. (barang bukti disisihkan sebagai bukti di persidangan).
|
A
|
0.33 gram
|
0.21 gram
|
-
- gram
|
- Bahwa berdasarkan Hasil keterangan pengujian dengan surat nomor : LHU.088.K.05.16.24.0272 tanggal 19 Maret 2024, menerangkan bahwa sampel Nomor Kode Contoh : 24.088.11.16.05.0266.K tanggal dilakukan pengujian 19 Maret 2024 diketahui Sampel Positif / Terdeteksi Mengandung Methamphetamine. Yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AFRIZAL (penuntutan terpisah) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa JULIO FREDI SEPENTRI bin ANWAR SARI bersama sama AFRIZAL alias ARI bin M. NASIR (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal berawal pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 16.00 Wib saksi AFRIZAL (penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah punya kenalan yang jualan shabu, kemudian Terdakwa langsung mengecek kontak hanphone miliknya dan ternyata terdakwa masih menyimpan nomor ENDANG (belum tertangkap), lalu Terdakwa mencoba mengirim pesan kepada ENDANG dan bertanya dimana bisa membeli shabu, selanjutnya ENDANG langsung memberikan nomor seseorang bernama BARAU (belum tertangkap) yaitu 0895414699230 kepada Terdakwa. Setelah mendapatkan nomor BARAU sekira jam 18.00 Wib pada hari yang sama terdakwa mengirim pesan kepada BARAU dan memperkenalkan diri bahwa terdakwa adalah temannya ENDANG dan ingin membeli sabu, pesan terdakwa tersebut direspon oleh BARAU dan BARAU menyuruh terdakwa untuk menunggu sebentar, tidak lama setelah itu sekira jam 18.30 Wib BARAU mengirimkan nomor rekening aplikasi DANA dengan nomor akun 0895414699230 kepada Terdakwa dan menyuruh Terdakwa mentransfer uang terlebih dahulu ke nomor rekening DANA tersebut, kemudian Terdakwa kembali menghubungi saksi AFRIZAL dan mengatakan “NI SUDAH ADA TEMPAT MEMBELI SHABU, KIRIM UANG KE NOMOR DANA INI”. Setelah bermufakat selanjutnya saksi AFRIZAL pergi kerumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa saksi AFRIZAL mentransfer uang ke nomor DANA dengan nomor akun 0895414699230 sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut, setelah mentranfer uang untuk pembelian sabu kemudian saksi AFRIZAL mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meneruskan bukti transfer tersebut kepada BARAU, sekira jam 21.30 Wib BARAU mengirimkan pesan kepada terdakwa berbentuk sebuah foto/gambar lokasi dimana BARAU meletakan shabu kepada Terdakwa yaitu di Tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning, kemudian Terdakwa langsung pergi ke lokasi tersebut dengan berjalan kaki, sekira jam 21.50 Wib terdakwa sampai dilokasi dan langsung mencari sabu yang dimaksud, sekitar 5 (lima) menit mencari shabu tiba-tiba datang saksi RONAL LISA PUTRA bin HENRA YANTO dan saksi DWI HANDOKO yang merupakan Angggota Kepolisian dari Polres Kerinci yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sungai Ning sering dijadikan tempat transaksi narkotika langsung menangkap dan mengamankan saksi AFRIZAL. Setelah diamankan kemudian Terdakwa diinterograsi dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa akan mengambil shabu pesanan dari saksi AFRIZAL yang sebelumnya sudah dibeli dari BARAU, pada saat diintrogasi tiba-tiba datang saksi AFRIZAL dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3998 RJ, lalu Terdakwa memberitahu kepada saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO bahwa sabu yang akan diambil tersebut adalah kepunyaan saksi AFRIZAL, selanjutnya saksi RONAL LISA PUTRA dan saksi DWI HANDOKO beserta dengan anggota Kepolisian lainnya dari Polres Kerinci langsung mengamankan saksi AFRIZAL, setelah diamankan selanjutnya saksi AFRIZAL dan Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi AHMAD dan saksi GUSRI yang merupakan masyarakat setempat langsung melihat saksi AFRIZAL dan terdakwa mencari sabu pesanannya tersebut dan tidak lama setelah itu ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal.
- 1 (satu) lembar kertas timah warna silver;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal
- 1 (satu) kotak rokok merek Rasta;
Ditemukan setengah meter dari posisi JULIO diamankan di bawah tulisan SUNGAI NING di Desa Sungai Ning Kec. Sungai Bungkal
- 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Y02 warna hitam dengan kartu sim 0822-4608-0402;
Ditemukan dalam penguasaan saksi AFRIZAL.
- 1 (satu) unit Handphone REALME C35 warna biru muda dengan kartu SIM 0852-1820-3608;
Ditemukan dalam penguasaan terdakwa
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna hitam dengan Nomor Polisi BH 3998 RJ.
Ditemukan dalam penguasaan saksi AFRIZAL
- Selanjutnya saksi AFRIZAL bersama dengan Terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Mapolres Kerinci untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan dari Kantor Cabang PT. Pegadaian (Persero) Sungai Penuh dengan Nomor : 093/10494.00/2024 tanggal 16 Maret 2024, diketahui daftar hasil penimbangan barang berupa :
NO
|
BARANG BUKTI SEBELUM PENYISIHAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
a.
|
1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu
|
A
|
0.35 gram
|
0.21 gram
|
0.14 gram
|
NO
|
BARANG BUKTI DISISIHKAN UNTUK BPOM
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
b.
|
1 (satu) klip plastik warna bening berisi narkotika golongan I jenis sabu (sebagai sampel pengujian ke BPOM Jambi)
|
A
|
0.24 gram
|
0.22 gram
|
0.02 gram
|
NO
|
BARANG BUKTI DISISIHKAN UNTUK PERSIDANGAN
|
|
BERAT KOTOR
|
BERAT PEMBUNGKUS
|
BERAT BERSIH
|
c.
|
1 (satu) plastik klip warna bening berisikan Narkotika jenis shabu. (barang bukti disisihkan sebagai bukti di persidangan).
|
A
|
0.33 gram
|
0.21 gram
|
-
- gram
|
- Bahwa berdasarkan Hasil keterangan pengujian dengan surat nomor : LHU.088.K.05.16.24.0272 tanggal 19 Maret 2024, menerangkan bahwa sampel Nomor Kode Contoh : 24.088.11.16.05.0266.K tanggal dilakukan pengujian 19 Maret 2024 diketahui Sampel Positif / Terdeteksi Mengandung Methamphetamine. Yang termasuk jenis Narkotika GOL. I (satu) sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi AFRIZAL (penuntutan terpisah) melakukan percobaan atau pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan izin Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan RI
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
--------Bahwa Terdakwa JULIO FREDI SEPENTRI bin ANWAR SARI pada bulan Februari 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak–tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I jenis sabu, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas berawal ketika terdakwa memesan sabu kepada ENDANG (belum tertangkap) secara online kemudian sabu tersebut di letakan suatu tempat, selanjutnya terdakwa mengambil sabu tersebut dan membawanya pulang. Setelah sampai dirumah lalu terdakwa mengkonsumsi/menghisap narkotik jenis sabu dengan cara terdakwa terlebih dahulu menyiapkan alat untuk menghisap shabu berupa bong, pirek kaca, pipet plastik serta korek api gas. Setelah alat tersebut siap, lalu shabu diambil dari dalam plastik pembungkus dengan menggunakan pipet plastik dan dipindahkan ke dalam pirek kaca, dan setelah shabu tersebut ada didalam pirek kaca, kemudian pirek kaca tersebut dipasangkan ke bong. Pada bagian atas bong tersebut terdapat pipet plastik yang di buat bengkok dan berfungsi untuk tempat menghisap, kemudian korek api gas di hidupkan apinya dan bong, para terdakwa pegang pada tangan kiri, lalu pipet plastik para terdakwa hisap dan korek api gas para terdakwa letakan di bawah pirek kaca untuk membakar narkotika jenis shabu tersebut. Setelah terdakwa menghisap kemudian terdakwa mengekeluarkan asapnya dari mulut dan hal tersebut terdakwa lakukan secara berulang-ulang sampai sabu tersebut habis.
- Bahwa adapun efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan sabu adalah bahagia dan badan terasa enak.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan urine Terdakwa JULIO FREDI SEPENTRI bin ANWAR SARI positif Amphetamine (AMP) Methapetamine (MET) berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba RSUD Mayjen H.A. Thalib Nomor : 800/106/III/RSUD MHAT-2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Bahana Sasmita, Sp. PK. Selaku Kepala Instalasi Laboratorium
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut, diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika -------------------------------------------- |