Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk memperbaiki data,
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk menetapkan bahwa data KTP dan PASPORT adalah satu orang yang sama atas nama BENDRI YADI di kantor Imigrasi Kelas II NonĀ TPI Kerinci,
- Memerintahkan pemohon mengirimkan salinan penetapan permohonan satu orang yang sama ke kantor IMIGRASI KELAS II Non TPI KERINCI,
- Menetapkan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada pemohon.
ATAU
Apabila Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh berpendapat lain, pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya |