Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI 1.ERMIN
2.DETI SUSIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERU DEPRISKA,S.H.PT.BPR PEMBANGUNAN KERINCI
Tergugat
NoNama
1ERMIN
2DETI SUSIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.135.747,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga perikatan/perjanjian Nomor 17/PER/KMG/032020/032021 Tertanggal 06 MARET 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi/ Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.66.135.747,00. (enam puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh tujuh  rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Melunasi sisa Pokok Kredit sebesar                                          Rp.  50.972.000,00.
  • Melunasi Tunggakan Bunga sebesar                                        Rp.  12.249.321,00.
  • Melunasi Denda sebesar                                                             Rp.    1.264.426,00.
  • Melunasi Pinalty                                                                          Rp.    1.650.000,00.

Total yang harus di lunasi oleh Tergugat sebesarRp. 66.135.747,00.

  1. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 104, atas nama pemegang hak ARPANSONI yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah diikat dengan Surat Kuasa Menjual Agunan yang dijaminkan kepada Penggugat untuk dijual melalui pelelangan umum atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan seluruh Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat biaya kerugian yang ditanggung oleh PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,00. (seratus juta rupiah);
  3. Menetapkan sita atas jaminan milik  TERGUGAT berupa tanah dan atau bangunan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah TERGUGAT dalam perkara ini;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00. (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan keberatan.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak