Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Spn Faisal Hidayat, S.H. M. RIFAT YUSMAN Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-798/L.5.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Faisal Hidayat, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFAT YUSMAN Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1.  

Bahwa Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Sungai Penuh-Kayu Aro, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar dan atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/ Kemanfaatan dan Mutu Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN merupakan terpidana karena Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa obat HEXYMER, atas perbuatan tersebut Terdakwa M. RIF’AT menjalani hukuman badan dan Setelah keluar dari tahanan pada 28 September 2023, dikarenakan masih adanya permintaan obat HEXYMER kepada terdakwa M. RIF’AT Sehingga sekira bulan Januari 2024 Terdakwa M. RIF’AT melakukan pemesanan untuk pembelian obat HEXYMER melalui pesan messenger kepada JEFRI SISWANTO yang Terdakwa M. RIF’AT tidak ketahui keberadaanya, awalnya JEFRI memberi modal 1(satu) botol obat HEXYMER secara gratis, kemudian Terdakwa memesan kembali sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang bernama “JEFRI” yang di dalam kontak terdakwa bernama “OWEN” menyampaikan bahwa paket kiriman JEFRI telah sampai namun alamatnya tidak ditemukan, kemudian dengan maksud untuk mengambil/mendapatkan paket obat HEXYMER pesanannya tersebut sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa menghubungi dan meminta temannya yaitu Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI melalui Whatsapp untuk mengambil Paket milik Terdakwa dengan nomor resi : 001815341397 dengan nama penerima samaran “AGIL” di tempat Jasa Pengiriman/Ekspedisi SICEPAT Jl. M. Koeh No. 76B Kel. Sungai Penuh, Kec. Sungai Penuh Kota Sungai Penuh dikarenakan alasan Terdakwa sedang berada di Kayu Aro bersama dengan saksi SITI ZAHARI Binti FITRI ANDI GUSNADI;
  • Bahwa kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI segera mengambil Paket tersebut di tempat Jasa Pengiriman/Ekspedisi SICEPAT Jl. M. Koeh No. 76B  atas nama AGIL, setelah paket tersebut diterima saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI ditemui petugas BPOM dan Kepolisian yang telah memperoleh informasi terkait pengiriman obat Hexymer melalui ekspedisi SICEPAT dan langsung mengamanakan saksi NIKEN JULIANTI, untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian resor (POLRES) Kerinci dan Saksi NIKEN JULIANTI mengakui kiriman tersebut milik Terdakwa RIF’AT yang sedang berada di Kayu Aro kemudian Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI diajak petugas menuju Kayu Aro untuk menemui Terdakwa M. RIF’AT;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI menyerahkan paket kepada Terdakwa M. RIF’AT di Jalan Raya Lintas Sungai Penuh-Kayu Aro, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada saat itu juga Petugas Loka POM Bungo, BPOM Jambi dan Polres Kerinci langsung menangkap Terdakwa sambil memperlihatkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan;
  • Bahwa selanjutnya terhadap paket milik Terdakwa M. RIF’AT dibuka di Polres Kerinci dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di dalam paket tersebut didapat :
  • 3 (tiga) botol berisi 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) butir tablet (obat tidak memenuhi standar, Persyaratan Mutu, Khasiat dan keamanan) HEXYMER 2 No. Reg. GKL.9933301717A1, No. Bets 150078 Kadaluarsa Desember 2028;
  • Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap :
  • 3 (tiga) botol berisi 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) butir tablet (obat tidak memenuhi standar, Persyaratan Mutu, Khasiat dan keamanan) HEXYMER 2 No. Reg. GKL.9933301717A1, No. Bets 150078 Kadaluarsa Desember 2028
  • Alat Komunikasi milik Terdakwa RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN Berupa Handphone Redmi 9, Model M2004J19G, IMEI (slot sim 1) 861165045816005, IMEI (slot sim 2) 861165045816013, Nomor HP 08560952500
  • Bahwa terhadap obat HEXYMER 2 tersebut rencananya akan Terdakwa M.RIF’AT jual ke konsumen/pembeli dengan harga Rp.10.000 per 4 (empat) butir, Keuntungan/omzet Terdakwa M.RIF’AT dari penjualan obat HEXYMER adalah Sekitar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbotol;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengujian Balai POM di Jambi Nomor : LHU.088.K.08.17.24.0003 tanggal 08 Maret 2024 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif/Terdeteksi Triheksifenidil HCL, Kadar melebihi syarat yang ditetapkan, dan dilakukan juga pengecekan di aplikasi CEK BPOM untuk nomor Registrasi terhadap jenis obat tersebut yang ternyata tidak terdaftar pada website Badan POM RI, sehingga dapat disimpulkan produk HEXYMER 2 yang dijual oleh Terdakwa M.RIF’AT tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selain hal tersebut Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi.                                                                                   

Perbuatan Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

ATAU KEDUA

 

Bahwa Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Sungai Penuh-Kayu Aro, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN merupakan terpidana karena Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar berupa obat HEXYMER, atas perbuatan tersebut Terdakwa M. RIF’AT menjalani hukuman badan dan Setelah keluar dari tahanan pada 28 September 2023, dikarenakan masih adanya permintaan obat HEXYMER kepada terdakwa M. RIF’AT Sehingga sekira bulan Januari 2024 Terdakwa M. RIF’AT melakukan pemesanan untuk pembelian obat HEXYMER melalui pesan messenger kepada JEFRI SISWANTO yang Terdakwa M. RIF’AT tidak ketahui keberadaanya, awalnya JEFRI memberi modal 1(satu) botol obat HEXYMER secara gratis, kemudian Terdakwa memesan kembali sebanyak 3 (tiga) botol dengan harga Rp.2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu 25 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari seseorang bernama “JEFRI” yang di dalam kontak terdakwa bernama “OWEN” menyampaikan bahwa paket kiriman JEFRI telah sampai namun alamatnya tidak ditemukan, kemudian dengan maksud untuk mengambil/mendapatkan paket obat HEXYMER pesanannya tersebut sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa menghubungi dan meminta temannya yaitu Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI melalui Whatsapp untuk mengambil Paket milik Terdakwa dengan nomor resi : 001815341397 dengan nama penerima samaran “AGIL” di tempat Jasa Pengiriman/Ekspedisi SICEPAT Jl. M. Koeh No. 76B Kel. Sungai Penuh, Kec. Sungai Penuh Kota Sungai Penuh dikarenakan alasan Terdakwa sedang berada di Kayu Aro bersama dengan saksi SITI ZAHARI Binti FITRI ANDI GUSNADI;
  • Bahwa kemudian atas permintaan Terdakwa tersebut Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI segera mengambil Paket tersebut di tempat Jasa Pengiriman/Ekspedisi SICEPAT Jl. M. Koeh No. 76B  atas nama AGIL, setelah paket tersebut diterima saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI ditemui petugas BPOM dan Kepolisian yang telah memperoleh informasi terkait pengiriman obat Hexymer melalui ekspedisi SICEPAT dan langsung mengamanakan saksi NIKEN JULIANTI, untuk selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian resor (POLRES) Kerinci dan Saksi NIKEN JULIANTI mengakui kiriman tersebut milik Terdakwa RIF’AT yang sedang berada di Kayu Aro kemudian Saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI diajak petugas menuju Kayu Aro untuk menemui Terdakwa M. RIF’AT;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 saksi NIKEN JULIANTI Binti EMI menyerahkan paket kepada Terdakwa M. RIF’AT di Jalan Raya Lintas Sungai Penuh-Kayu Aro, Desa Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada saat itu juga Petugas Loka POM Bungo, BPOM Jambi dan Polres Kerinci langsung menangkap Terdakwa sambil memperlihatkan surat tugas untuk melakukan pemeriksaan;
  • Bahwa selanjutnya terhadap paket milik Terdakwa M. RIF’AT dibuka di Polres Kerinci dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di dalam paket tersebut didapat :
  • 3 (tiga) botol berisi 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) butir tablet (obat tidak memenuhi standar, Persyaratan Mutu, Khasiat dan keamanan) HEXYMER 2 No. Reg. GKL.9933301717A1, No. Bets 150078 Kadaluarsa Desember 2028;
  • Setelah itu dilakukan penyitaan terhadap :
  • 3 (tiga) botol berisi 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) butir tablet (obat tidak memenuhi standar, Persyaratan Mutu, Khasiat dan keamanan) HEXYMER 2 No. Reg. GKL.9933301717A1, No. Bets 150078 Kadaluarsa Desember 2028
  • Alat Komunikasi milik Terdakwa RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN Berupa Handphone Redmi 9, Model M2004J19G, IMEI (slot sim 1) 861165045816005, IMEI (slot sim 2) 861165045816013, Nomor HP 08560952500
  • Bahwa terhadap obat HEXYMER 2 tersebut rencananya akan Terdakwa M.RIF’AT jual ke konsumen/pembeli dengan harga Rp.10.000 per 4 (empat) butir, Keuntungan/omzet Terdakwa M.RIF’AT dari penjualan obat HEXYMER adalah Sekitar Rp 1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbotol;
  • Bahwa berdasarkan Surat Pengujian Balai POM di Jambi Nomor : LHU.088.K.08.17.24.0003 tanggal 08 Maret 2024 ditandatangani Armeiny Romita, S.Si, Apt, diketahui bahwa barang bukti yang disita tersebut Positif/Terdeteksi Triheksifenidil HCL, Kadar melebihi syarat yang ditetapkan, dan dilakukan juga pengecekan di aplikasi CEK BPOM untuk nomor Registrasi terhadap jenis obat tersebut yang ternyata tidak terdaftar pada website Badan POM RI, sehingga dapat disimpulkan produk HEXYMER 2 yang dijual oleh Terdakwa M.RIF’AT tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, selain hal tersebut Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi.

                                                                                                                                                                                         

Perbuatan Terdakwa M. RIF’AT YUSMAN Bin HERMAN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya