Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2024/PN Spn GUSNI YENTI 1.DONI ANGRYANTO
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Sungai Penuh
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
4.JUSNIAR MOHD ZEIN
5.LINA NOVIYANTI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2024/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUSNI YENTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PERA CANDRA, SH, MH.GUSNI YENTI
Tergugat
NoNama
1DONI ANGRYANTO
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Pusat Jakarta cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Sungai Penuh
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi
4JUSNIAR MOHD ZEIN
5LINA NOVIYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Spn tanggal 27 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 89/PDT/2023/PT JMB tanggal 1 September 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Spn tanggal 18 Januari 2024, yang diajukan oleh Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah salah satu ahli waris dari Alm. Asmir (Ayah);
  4. Menyatakan sebahagian objek perkara adalah milik Alm. Asmir (Ayah Pelawan) yang belum di lakukan pembagian waris kepada Pelawan dan Ahli waris lainnya;
  5. Menyatakan menunda pelaksanaan Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 9/Pdt.G/2023/PN Spn tanggal 27 Juni 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 89/PDT/2023/PT JMB tanggal 1 September 2023, Jo Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Spn tanggal 18 Januari 2024;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Terlawan;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak