Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Spn | NANA AFRIANTO | 1.NAFRIZON 2.ZAINAL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Spn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | <!--[if !supportLists]--> DALAM POKOK PERKARAPRIMAIR :
Dalam Hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA I Tanah ladang terletak di Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi dengan Luas kurang lebih 2 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut:
Dalam Hal ini disebut sebagai Tanah OBJEK PERKARA II Adalah sah hak milik Listati Almh yang turun kepada Pengggugat dan tergugat I; 4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I yang menjual tanah objek perkara I dan II kepada tergugat II tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum 5. Menyatakan jual beli tanah objek perkara I dan II antara Tergugat I dengan tergugat II adalah cacat hukum dan haruslah dibatalkan demi hukum; 6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat selaku ahli waris sah dari Almarhummah Listati tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.500.000,- setiap hari ia lalai melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); 8. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR :APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PARA PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUO ET BONO)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |