Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Spn Hasni 1.Kartinah
2.Doni Suhandi
3.Mepi Oktora
4.Masruri
5.Reli Hermina
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hasni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIKTORIANUS GULO,S.H.,M.HHasni
Tergugat
NoNama
1Kartinah
2Doni Suhandi
3Mepi Oktora
4Masruri
5Reli Hermina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sungai Penuh
2Leni Marlina
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA.

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat memiliki hak atas tanah objek perkara berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 0162 tahun 2017.
  3. Menyatakan Jual Beli Tanah Objek Perkara  antara Tergugat I dengan Tergugat II dan Tergugat III  tidak sah menurut hukum dan dinyatakan batal demi hukum.
  4. Menyatakan tidak sah menurut hukum surat apapun yang terkait dengan penjualan tanah objek perkara.
  5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat I menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II dan Tergugat III tanpa sepengetahuan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan Tergugat II dan Tergugat III tidak berhak atas tanah objek perkara.
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk mengembalikan tanah objek objek perkara ke Posisi semula menjadi hak milik LENI MARLINA, HASNI dan KARTINAH berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 0162 tahun 2017. Serta mengosongkan tanah objek perkara tersebut tanpa syarat dan beban apapun, apabil ingkar dibantu oleh alat keamanan negara. 
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari ia lalai melaksanakan hasil putusan dalam perkara ini.
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang bergerak dan tidak bergerak hak milik PARA TERGUGAT dalam perkara ini.
  12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

APABILA YANG MULIA MAJELIS HAKIM BERPENDAPAT LAIN PENGGUGAT MEMOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (EX AEQUOET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak