Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Spn Erlina Sari, S.H., M.H. DONI KAPERA Bin WIRMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Spn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 621/L.5.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlina Sari, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI KAPERA Bin WIRMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------- Bahwa terdakwa DONI KAPERA Bin WIRMANTO pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa DONI KAPERA BIN WIRMANTO mengemudikan mobil Pickup Daihatsu GrandMax warna hitam Nomor Polisi BA 8817 KN melaju dari arah Jujun menuju Pulau Tengah, saat melewati jalan raya Desa Talago Pulau Tengah saksi AHMADI Bin RUSLI (Alm) yang pada saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Suzuki tanpa Nomor Polisi menyebrang jalan untuk memarkirkan motornya di warung seberang jalan, Terdakwa yang pada saat itu sedang tidak fokus terkejut pada saat mengetahui dan melihat saksi AHMADI sedang menyebrang jalan, sehingga Terdakwa tidak sempat lagi untuk menurunkan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya yang pada saat itu melaju dengan kecepetan tinggi yaitu ±70km/Jam, dan terdakwa tidak dapat lagi untuk menghidari saksi AHMADI yang sedang menyebrang jalan tersebut hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak saksi AHMADI yang mengendarai sepeda motor sampai terjatuh.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi AHMADI berdasarkan Visum Et Repertum RSU Dr. M.Djamil Padang Nomor : 02/IPJ/V1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. dr. Rika Susanti, Sp. F.M (K), dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada lutut kanan dan patah tulang betis kaki kanan, patah tulang iga, luka terbuka pada pergelangan kaki kiri akibat kekerasan tumpul, cidera tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

--------------- Perbuatan terdakwa DONI KAPERA Bin WIRMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------- Bahwa terdakwa DONI KAPERA Bin WIRMANTO pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2023 atau dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Raya Desa Talago Pulau Tengah, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang berwenang memeriksa dan mengadili mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa DONI KAPERA BIN WIRMANTO mengemudikan mobil Pickup Daihatsu GrandMax warna hitam Nomor Polisi BA 8817 KN melaju dari arah Jujun menuju Pulau Tengah, saat melewati jalan raya Desa Talago Pulau Tengah saksi AHMADI Bin RUSLI (Alm) yang pada saat itu sedang mengendarai Sepeda Motor Suzuki tanpa Nomor Polisi menyebrang jalan untuk memarkirkan motornya di warung seberang jalan, Terdakwa yang pada saat itu sedang tidak fokus terkejut pada saat mengetahui dan melihat saksi AHMADI sedang menyebrang jalan, sehingga Terdakwa tidak sempat lagi untuk menurunkan kecepatan kendaraan yang dikemudikannya yang pada saat itu melaju dengan kecepetan tinggi yaitu ±70km/Jam, dan terdakwa tidak dapat lagi untuk menghidari saksi AHMADI yang sedang menyebrang jalan tersebut hingga kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak saksi AHMADI yang mengendarai sepeda motor sampai terjatuh.
  • Bahwa akibat yang dialami saksi AHMADI berdasarkan Visum Et Repertum RSU Dr. M.Djamil Padang Nomor : 02/IPJ/V1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024, yang ditanda tangani oleh dokter yang memeriksa Dr. dr. Rika Susanti, Sp. F.M (K), dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada lutut kanan dan patah tulang betis kaki kanan, patah tulang iga, luka terbuka pada pergelangan kaki kiri akibat kekerasan tumpul, cidera tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.

 

--------------- Perbuatan terdakwa DONI KAPERA Bin WIRMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya