Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Spn SRI MELATI 1.PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungai Penuh
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MELATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Sungai Penuh
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kota Sungai Penuh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah objek perkara  dengan sertifikat hak milik Nomor 180 atas nama Sri Melati  yang terletak di Desa Karya Bakti, kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh Propinsi Jambi dengan  batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah utara berbatas dengan Alkafni

- Sebelah selatan berbatas dengan Emilia

- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Raya

- Sebelah barat berbatas dengan Yusnani

  1. Menyatakan perbuatan tergugat I meminta Tergugat II untuk melelang Hak tanggungan berupa sertitikat atas nama Penggugat beserta rumah di atasnya tanpa permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad).
  2. Menyatakan tidak sah surat pemberitahuan lelang Nomor 452.KC-III/ADK/03/2024.
  3. Menyatakan tidak sah pelelangan atas tanah beserta rumah dengan Sertfikat Hak Milik Nomor 180 atas nama Sri Melati (Penggugat), yag dilakukan oleh Tergugat II atas perintah tergugat I pada tanggal 04 April 2024 di kantor KPKNL Jambi.
  4. Memberikan waktu empat tahun kepada kepada Peggugat untuk menjual Tanah sawah milik Penggugat untuk membayar hutang kepada Terugat I.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah objek perkara dalam Perkara ini.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini.
  7. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

                                            SUBSIDAIR:

“Apabila majlis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

(ExAequoEt Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak