Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Spn PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH 1.HENDRA DESMON
2.ENI PANITA
3.SMANDRI
4.NERNIZAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Spn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG SUNGAI PENUH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HENDRA DESMON
2ENI PANITA
3SMANDRI
4NERNIZAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.165.397,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 90.165.397,- ( SEMBILAN PULUH JUTA SERATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 61.152.942,- ( ENAM PULUH SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 29.012.455,- ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA BELAS RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA, ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak