M E N G A D I L I
1 Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
2 Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 71/Pid.Sus/2018/PN Spn yang dimintakan banding ;
MENGADILI SENDIRI :
- Menyatakan Terdakwa INDRA SETIAWAN Bin BURHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika golongan I untuk diri sendiri ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkusan plastik warna bening berisi serbuk Kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu .
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit Handphone Samsung lipat warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna putih.
- 1 unit Handphone Blackberry warna putih
Dirampas untuk Negara
- 1 ( satu ) helai celana pendek jeans merk BEST AVROS warna hitam
Dikembalikan kepada terdakwa
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |