INFORMASI BAGI PELANGGAR

  1. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang Tilang di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
  2. Perkara Lalu Lintas (Tilang) diputus hari Senin (Polresta & PJR) dan Kamis (Polres & DLLAJ Timbangan) setiap minggunya.
  3. Untuk mengetahui denda tilang, Pengadilan Negeri Sungai Penuh memberikan fasilitas kemudahan yaitu :
    1. Pelanggar cukup mengetikan Nomor Kendaraan / NOMORTILANG pada fasilitas pencarian pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
    2. dst....
  4. Untuk pembayaran denda tilang dan pengambilan barang bukti, pelanggar cukup datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
  5. Denda Tilang yang dibayarkan akan disetorkan sebagai pendapatan Negara Bukan Pajak.
  6. Bagi para pelanggar wajib untuk melaksanakan Point 3 agar mendapatkan informasi yang benar tentang apakah Perkara Tilang sudah diputus atau belum oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, apabila NOMORTILANG pelanggar tidak ada dalam daftar sesuai dengan tanggal putusan yang ditentukan, maka yang bersangkutan bisa langsung menghubungi pihak terkait (Pihak Kepolisian atau DLLAJ).