Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Spn PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Jujun Haspandi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Spn
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Jujun
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Haspandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 81.000.000,00
Petitum

 

  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang B.10/5556/9/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 di BRI Jujun adalah sah dan berkekuatan hukum
    3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.81.666.084,- (Delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah);secara tunai dan seketika;4.
    4. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas
      a.Sertipikat Hak Milik No :4 tanggal 21 Februari 1983 atas nama Haspandi;
    5. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGATmelalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    6. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
    8. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  2. SUBSIDAIR
    Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak