Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Addendum Surat Pengakuan Hutang B.10/5556/9/2016 antara penggugat dengan tergugat pada hari Rabu tanggal 7 September 2016 di BRI Jujun adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.81.666.084,- (Delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh enam ribu delapan puluh empat rupiah);secara tunai dan seketika;4.
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas
a.Sertipikat Hak Milik No :4 tanggal 21 Februari 1983 atas nama Haspandi;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGATmelalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|